MEREBEJA.COM- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan pelaku terduga penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (penikaman), selama kurang dari 24 jam.
Penangkapan dilakukan di Home Stay Bintang, Jln. Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Minggu (16/06/2024).
Diketahui pelaku tindak pidana tersebut bernama BBB (39) Alias Selbor.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, pada (16/06/2024), dengan korban meninggal dunia FS (38) dan barang bukti satu buah pisau dapur gagang berwarna hitam panjangnya kurang lebih 30 cm.
Setelah menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana tersebut, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Jatanras berhasil memonitor keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Home Stay Bintang, tidak butuh waktu lama, Unit Jatanras langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, membenarkan penangkapan tersebut.
Kombes Aldinan mengatakan, terduga pelaku penikaman dengan korban FS (38), telah diamankan siang tadi di sala satu penginapan, Kelurahan Kelapa Lima.
“Pelaku tersebut pada saat di amankan tidak melakukan perlawanan dan mengakui segalah perbuatannya,” kata Aldinan.
Lebih lanjut, Kapolresta, Aldinan menuturkan bahwa, pada saat timnya melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya ingin menyerahkan diri namun keburu di tangkap, dengan alasan, karena tersangka bersama korban adalah sahabat sejak kecil.
“Saat ini pelaku BBB Alias Slebor, telah diamankan Jatanras di Mapolresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (RA),” tutupnya.***