NASIONAL

Kemenag Umumkan Kebijakan Pelunasan Cicilan Ibadah Haji 2024

×

Kemenag Umumkan Kebijakan Pelunasan Cicilan Ibadah Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Kemenag Umum Umumkan Kebijakan Pelunasan Cicilan Ibadah Haji 2024. Foto: Istimewa

JAKARTA – MEREBEJA.COM | Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu juga disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindaklanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.

“Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing, Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari.” tegas Anna.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.