INTERNASIONAL

Bakar Studio Anime, Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelakunya

×

Bakar Studio Anime, Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Foto: BBC

MEREBEJA.COM – Pengadilan Jepang pada Kamis (25/1/2024) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku pembakaran studio animasi di Kyoto pada tahun 2019 yang menewaskan 36 orang.

Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan bahwa Shinji Aoba dalam keadaan sehat mental sewaktu melakukan serangan tersebut.

Aoba mengaku membakar studio anime Kyoto Animation dengan menuangkan bensin di lantai dasar studio itu.

Selain menewaskan banyak korban, serangan itu juga mencederai 32 lainnya.

Aoba meyakinj bahwa studio itu telah mencuri gagasannya dari materi kontes yang ia serahkan. Sementara, perusahaan itu membantah klaim tersebut.

Aoba juga mengalami luka bakar yang parah dan hadir di pengadilan dengan menggunakan kursi roda.