MEREBEJA.COM – Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk zaken kabinet pada pemerintahan periode 2024-2029. Rencana itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.
Menurutnya, Prabowo menginginkan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nantinya diisi oleh orang-orang yang berasal dari professional atau disebut zaken kabinet. Namun, Muzani mengatakan orang profesional dimaksud bisa saja berasal dari partai politik.
Zaken kabinet merupakan konsep kabinet yang menterinya dipilih berdasarkan keahlian di bidang masing-masing. Bukan karena afiliasi politik semata. Dia mengatakan, Prabowo berharap pembentukan zaken kabinet mampu menjaga relevansi, efektivitas, dan integritas dalam menjalankan pemerintahan.
Muzani juga menyebut, meski nantinya menteri-menteri dalam kabinet ada yang berasal dari partai politik, tetapi mereka dipilih karena keahlian di bidang masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari dominasi partai tertentu di pemerintahan.
Dalam sejarah Indonesia, zaken kabinet bukanlah perkara baru. Istilah ini pernah digunakan pada masa kepemimpinan Soekarno. Lalu apa pengertian zaken kabinet, sejarah dan pelaksanaannya di Indonesia?
Apa Itu Zaken Kabinet?
Zaken kabinet berasal dari saduran bahasa Belanda. Zaken yang merujuk pada urusan atau perkara, adalah kabinet yang diisi oleh menteri-menteri ahli di bidang tertentu. Menteri-menteri ini dipilih berdasar keahlian mereka, bukan karena representasi partai politik di parlemen.
Fungsi zaken kabinet semula, untuk menghindari terjadinya multifungsi kabinet. Selain itu menteri yang diisi oleh orang yang ahli di bidangnya diharapkan bisa memaksimalkan kinerja dan melaksanakan program dengan tepat sasaran.
Sejarah Zaken Kabinet di Indonesia
Zaken Kabinet ini pertama kali diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Konsep ini mulanya diperkenalkan pada masa Kabinet Natsir tahun 1950.
Situasi politik yang masih belum stabil saat itu membuat kabinet tidak berjalan maksimal terutama setelah terjadi ketegangan dalam peristiwa pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Usia kabinet Natsir tak berjalan lama.
Pada 3 April 1952, dibentuk Kabinet Wilopo. Kabinet ini meski diisi oleh para ahli tetapi juga tidak bertahan lama karena stabilitas negara yang masih bergejolak. Kabinet bubar pada 30 Juli 1953.
Zaken kabinet baru benar-benar terlaksana pada 1957 pada masa kabinet Djuanda. Kabinet ini digagas oleh Presiden Soekarno pada 21 Februari 1957 dan dipimpin Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri.
Konsep zaken kabinet dikenal sebagai bagian dari sistem “Demokrasi Terpimpin”. Dalam pelaksanaannya, zaken kabinet berfokus pada gotong royong dan keberagaman sosial-politik dalam kabinet.
Kabinet Djuanda berjalan efektif sejak April 1957 hingga Juli 1959. Beberapa program yang dituntaskan kabinet ini adalah membatalkan Konferensi Meja Bundar dan pembebasan Irian Barat. Kabinet ini berakhir pada 9 Juli 1959 seiring dengan keluarnya dekrit presiden yang menandai kembalinya Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945 dan tak lagi menggunakan demokrasi terpimpin.
Peluang Penerapan Zaken Kabinet di Era Prabowo
Wacana dibentuknya zaken kabinet oleh Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Jika terealisasi, kabinet ini akan menjadi kombinasi antara profesionalisme dan keterwakilan politik yang dianggap lebih seimbang.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut, sistem zaken kabinet bisa saja dibuat. Namun dia mengingatkan bahwa menteri ahli yang dimaksud bisa saja berasal dari partai politik.
“Jangan sampai dipahami bahwa zaken kabinet itu adalah menteri yang harus dari kalangan profesional atau non partai politik. Karena di parpol itu banyak orang-orang yang profesional,” kata Baidowi di kompleks parlemen Senayan.
Menurutnya, tidak sedikit kader parpol mempunyai keahlian profesional pada suatu bidang tertentu sehingga kapabel untuk mengemban kursi menteri. Ia mencontohkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meski berasal dari partai tetap profesional dalam menjalankan tugas.
“Banyak lagi yang ber-background parpol, dan ternyata dalam memimpin kementeriannya juga bagus, dan tidak ada persoalan,” ujarnya.
Dia meminta publik tidak mengaitkan latar belakang parpol sebagai faktor penyebab bila ada menteri yang terjerat kasus, lantaram hal tersebut bergantung pada kinerja menteri itu sendiri. Baidowi menepis anggapan bahwa kabinet zaken harus selalu identik diisi dari kalangan profesional non parpol.
Kata Pengamat Soal Zaken Kabinet
Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia, Khafidlul Ulum, dilansir RMOL mengatakan rencana zaken kabinet itu hanyalah gimik politik.
“Sekilas rencana itu merupakan keinginan mulia dan perlu diapresiasi masyarakat. Namun jika dicermati lebih dalam, rencana itu akan sulit terwujud dan hanya gimmick politik,” kata Ulum, Jumat (13/9/2024).
Dirinya mengamini, zaken kabinet akan menimbulkan citra pemerintahan ke depan menjadi positif juga terlihat serius dalam mengelola negara dan memberi pelayanan yang baik bagi rakyat. Mengingat, zaken kabinet adalah kabinet yang diisi para ahli dan profesional di bidangnya.
Ulum melanjutkan, ada beberapa alasan kenapa kabinet zaken Prabowo hanya menjadi gimmick politik dan sulit terwujud.
“Pertama, kabinet zaken merupakan kabinet yang betul-betul diisi oleh para ahli dan bukan presentasi partai politik di parlemen. Tentu hal itu tidak sesuai dengan realitas politik yang ada. Tidak mungkin Prabowo meninggalkan partai politik dalam penyusunan kabinet,” tuturnya.
Bahkan menurutnya, banyak partai nonparlemen yang juga menjadi pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
“Dengan gemuknya koalisi, maka harus ada kursi dan jabatan yang dibagi-bagi kepada para pendukung,” imbuhnya.