MEREBEJA.COM – Mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang sarana dan prasarana SMAN 3 Kota Kupang, Fransiskus Pace Diaz Alffi di pecat, sejak Rabu (10/01/2024).
Mantan Wakasek, Hendrikus Pace mengatakan bahwa, dirinya dipecat dengan alasan surat pribadi ke PJ Gubernur NTT, namun surat tersebut disampaikan berdasarkan rekomendasi ITDA provinsi NTT, pada (28/08/2023) silam.
“Saya dipecat dengan alasan surat pribadi ke PJ Gubernur dan pemecatan itu sejak (10/01/2024) lalu tanpa SK, akan tetapi surat tersebut berdasarkan rekomendasi ITDA provinsi NTT,” kata mantan Wakasek Fransiskus.
Menurut Fransiskus, ada beberapa rekomendasi yang disebutkan oleh ITDA setelah melakukan pemeriksaan di Sekolah tersebut yang terdapat dalam lampiran surat.
Ia menyambung, rekomendasi ITDA yang terlampir dalam surat diantaranya, Gedung utama ditemukan kesalahan prosedur dan pemalsuan dokumen, nama dan NIP beda, terlihat ada tulisan menggunakan tangan renovasi, dan kesalahan prosedur yang seharusnya melakukan renovasi tetapi yang dijalankan rekontruksi.
Atas rekomendasi itu, Fransiskus kemudian bertemu dengan Kepala Dinas P dan K, waktu itu dijabat oleh Linus Lusi.
Dirinya juga membeberkan bahwa, ketika ia menghadap Kadis Kepala Sekolah untuk minta tandatangan namun yang ada mendapat penolakan.
Menurut Fransiskus, persoalan-persoalan yang ia temukan sewaktu melakukan pencatatan aset, diduga kroupsi itu terjadi pada masanya Kepala Sekolah terdahulu, Ishak Daniel.
Fransiskus melanjutkan, atas peristiwa itu klarifikasi pun telah dilakukan oleh Kepala Sekolah terdahulu namun sangat disayangkan, yang dibahas dalam klarifikasi itu bukan berbicara tentang aset namun membahas tentang suratnya ke PJ Gubernur kemudian adapun surat yang berbeda yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat, menuturkan bahwa pihak merasa kecewa setelah mendengar ucapan Kepala Sekolah yang menyebut pikiran Fraksi PKB seperti dipemberitaan sebelumnya itu keliru.
“Kami menyesal ucapan Kepala Sekolah menyatakan pikiran Fraksi PKB keliru, kami juga tidak berkapasitas mengatakan Kepsek yang salah atau Sekolah yang salah,”katanya.
Selain itu, anggota Fraksi PKB menegaskan, pihaknya berkapasitas mendengarkan laporan masyarakat dan menyampaikan ke publik. Kepala Sekolah tidak sepantasnya menyalahkan DPR karena tugas DPR tupoksinya jelas.
“Jika adapun benar dan salah, maka itu menjadi tugasnya penegak hukum bukan Kepala Sekolah,” tukasnya.