MEREBEJA.COM – Sempat menjadi perbincangan publik, ada dua kasus di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur atas dugaan korupsi dana DAK pembangunan GOR dan Gratifikasi Bupati Kupang. Kasus tersebut dilaporkan, sejak 2022 silam namun belum ada kepastian hukum. Oleh karena itu, Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), NTT, akan gelar aksi demonstrasi di depan Polres Kupang dan Polda NTT, pada (31/07/2024) mendatang.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan bahwa, dalam aksi demontrasi tersebut, pihaknya akan menuntut Kapolres Kupang segera tetapkan mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno sebagai tersangka dan secepatnya ditahan.
Ia menyambung katanya, sejak dilaporkan kasus tersebut belum ada kepastian hukum sehingga pihaknya memperjuangkan keadilan di NTT melalui aksi demonstrasi.
Hendrikus menjelaskan, laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Kupang dan jelas menurut Kapolres Kupang bahwa alat bukti telah lengkap untuk menetapkan Korinus Masneno bersama tim sebagai tersangka.
Sementara itu, Hendrikus juga membeberkan massa aksi yang akan terlibat dalam demonstrasi nanti ditargetkan 500 orang.
Hendrikus berharap semoga Kapolres Kupang bisa bekerja secara profesional.
“Kapolres Kupang selaku ketua penyidik pasti sudah paham dampaknya apabila menutupi kasus tersebut dan kami percaya Kapolres Kupang tidak menutupinya, karena terbukti kasus korupsi tersebut merugikan negara sebesar 5 miliar,”
Adapun pertanyaan-pertanyaan yang selalu membayangi ketua umum LP2TRI, sebab kasus dugaan korupsi dana DAK pembangunan GOR telah ditetapkan tersangka namun kenapa kasus Gratifikasi Bupati Kupang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya lagi para tersangka yang telah ditetapkan tersebut hingga saat ini belum ditahan.