POLITIKWARTA

Terkait Putusan DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Mahfud MD Bilang Begini

×

Terkait Putusan DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Mahfud MD Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Cawapres Mahfud MD. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

MEREBEJA — Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Menurut Mahfud MD, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah sah.

Lebih jauh, Mafud MD mengatakan bahwa DKPP itu mengadili pribadi anggota KPU, bukan keputusannya.

“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran itu sudah sah,” ujar Mahfud MD di acara “Tabrak Prof” di Koat Kopi Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 5 Februari 2024.

“DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy’ari bersalah yang lain juga bersalah,” imbuhnya.

Selanjutnya Mahfud MD menegaskan, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, namun tidak ada perbaikan.

“Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Menurut Mahfud, pencalonan Gibran sudah sah.***