WARTA

Rusia Izinkan Muslim Kenakan Hijab untuk Foto Paspor

×

Rusia Izinkan Muslim Kenakan Hijab untuk Foto Paspor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wanita mengenakan hijab. Foto: Getty Images/LeoPatrizi

MEREBEJA.COM – Pemerintah Rusia melonggarkan aturan pemakaian identitas keagamaan pada dokumen kewarganegaraan. Otoritas telah mengizinkan pemakaian jilbab dan hijab pada foto paspor.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Rusia pada Rabu (24/4/2024) lalu. Undang-undang baru tersebut mulai berlaku pada 5 Mei 2024 mendatang, sepuluh hari setelah diterbitkan, lapor saluran TV Rusia, RT seperti dilansir, Jumat (3/5/2024).

Aturan itu membolehkan penggunaan penutup kepala asalkan tidak menutupi bentuk wajah. Permohonan dokumen akan ditolak jika seluruh atau sebagian dagu pemohon tertutup syal. Pihak berwenang sudah mengizinkan warga Rusia menggunakan foto berhijab saat mengajukan paspor, SIM, izin kerja, dan paten.

Anggota Keamanan dan Anti-Korupsi Duma Negara Biysultan Khamzaev menyebut aturan ini memungkinkan setiap orang untuk menjalankan tradisi agamanya dan berkaitan dengan sistem keamanan.

“Aturan baru ini akan memungkinkan umat beriman untuk menjalankan tradisi keagamaan sekaligus memastikan keamanan negara karena wajah, seperti data lainnya, diperlukan agar sistem pemantauan video dapat mengidentifikasi seseorang,” katanya kepada Russian Parliamentary Gazette, dikutip Jumat (3/5/2024).

Pada 1997, pihak berwenang melarang foto berhijab pada paspor. Pada 2003, Mahkamah Agung Rusia memutuskan larangan tersebut melanggar hukum. Berdasarkan undang-undang tahun 2021, amandemen persyaratan paspor memperbolehkan seseorang mengirimkan foto berhijab karena alasan keagamaan.