KOTA TASIKMALAYA – MEREBEJA.COM | Ribuan pil yang merupakan barang bukti dari perkara-perkara tindak pidana penyalahgunaan obat selama periode Agustus-November 2023 digunakan oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf menyebut bukti itu dari 10 perkara.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir.” kata Fajaruddin di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).
Selain ribuan pil, ada pula jenis narkotika, seperti sabu dan ganja dari empat perkara, juga barang bukti berupa senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.
“Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP,” lanjutnya.
Ia menuturkan bahwa perkara-perkara tersebut sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.
Fajaruddin meminta peran masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ada kecurigaan penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya.