MEREBEJA.COM – Puluhan masyarakat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), gelar aksi demonstrasi tuntut keadilan di depan Polres Kupang, pada Rabu (31/07/2024).
Massa aksi yang tergabung dari LSM LP2TRI dan masyarakat korban badai seroja itu, terlihat membawa spanduk berisi tentang kecaman dan tuntutan atas ketidakadilan yang dialami.
Massa aksi menyayangkan, Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno, yang sudah lengkap alat bukti menurut Kapolres namun belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LP2TRI sekaligus pimpinan massa aksi, Hendrikus Djawa, mengungkapkan bahwa aksi tersebut selain untuk mendesak pihak Polres Kupang agar secepatnya menetapkan Korinus Masneno sebagai tersangka, massa aksi juga memberikan dukungan terhadap Polres agar lebih berani menerapkan supermasi hukum di NTT.
Sementara itu, Hendrikus bersama massa aksi berharap Polres bisa menanggapi dan mendaklanjuti kasus di tersebut.
“Kami berharap kehadiran masyarakat korban untuk menyampaikan aspirasi semoga Kaporles bisa mendengar dan menindaklanjuti, kasihan masyarakat sudah susah di buat tamba susah lagi,” ungkap Hendrikus.
Hendrikus membeberkan kasus lain yang terjadi di Kabupaten Kupang yakni pembunuhan Alm. Elkana Konis menggunakan senjata api dan diduga peluru milik Polres sejak (07/02/2023).
Ia menyambung, menanggapi kasus tersebut Kapolres pernah mengatakan akan gelar perkara dan pra-rekonstruksi, namum sangat disayangkan sampai dengan hari ini belum ada kepastian dari Polres.
Selain itu, Hendrikus memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres yang telah menerima kehadiran massa aksi.
“Saya secara lembaga memberikan apresiasi dan banyak banyak terimakasih kepada pihak Kepolisian Resort Kupang yang telah menerima dan menjaga jalannya aksi demonstrasi hari ini,” imbuhnya.
Adapun dalam aksi tersebut, massa aksi melakukan orasi dan membacakan poin-poin tuntutan.
1. Kapolres Kupang Segera Menahan Tersangka Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.
2. Polres Kupang Segerah Tetapkan Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.
3. Kapolres Kupang Segerah Tetapkan Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno, Dkk Gratifikasi.
4. Kapolres Kupang Segerah Menindaklanjuti Rekomendasi DPRD Kabupaten Kupang Tentang Temuan Korupsi Dana Bantuan Badai Seroja Yang Hilang di Rekening Pemerintah Kabupaten Kupang 21 Miliard Lebih/ Tidak Tahu Keberadaan.
5. Kapolres Kupang Segerah Tetapkan Tersangka kasus Pembunuhan Alm. Elkana Konis Yang Diduga Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang.
6. Kapolres Kupang Melaporkan Perkembangan Penanganan Tuntutan Pada Poin 1-5 Kepada Ketua Umum LP2TRI Yang Sejak Awalnya Kasus-kasus Ini Diperjuangkan/Dilaporkan LP2TRI Paling Lambat 14 (Empat Belas) Hari Kerja Setelah Menerima Surat Tuntutan Ini.