WARTA

Kejaksaan Negeri Sikka Gelar Focus Group Discussion, Peringati HAKORDIA 2024

20
×

Kejaksaan Negeri Sikka Gelar Focus Group Discussion, Peringati HAKORDIA 2024

Sebarkan artikel ini
Peringati HAKORDIA 2024, Kejaksaan Negeri Sikka Gelar Focus Group Discussion
Peringati HAKORDIA 2024, Kejaksaan Negeri Sikka Gelar Focus Group Discussion

MEREBEJA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, S.H., M. Hum. beserta jajaran Kejaksaan Negeri Sikka mengadakan kegiatan Focus Group Discussion, dengan Tema “Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Organisasi” yang bertempat di Jl. Don Thomas, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka tepatnya di aula Golden Hall, Go Hotel Maumere.

Kegiatan ini menghadirkan tiga (3) orang Narasumber utama yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo, S.H., M.Hum, Dosen Politeknik Negeri Kupang serta Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Petrus Fransiskus De Ornay, S.S.T dan Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si.  Peserta kegiatan ini berasal dari pimpinan instansi dinas se-Kabupaten Sikka beserta jajaran, sivitas akademika dari Politeknik Cristo Re, tokoh masyarakat Kabupaten Sikka dan juga melalui ruang virtual via zoom hadir Kepala Seksi Pidana Khusus se-Nusa Tenggara Timur.

 

Kegiatan ini resmi dibuka oleh keynote speaker Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H. melalui sambungan virtual via zoom.

Adapun dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwasannya tema peringatan hari anti korupsi ini sejalan dengan “aska cita” pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sikka dan seluruh jajaran instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwasannya pelaksanaan kegiatan ini berangkat dari keresahan bahwa banyak pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sikka yang menolak untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikarenakan pandangan skeptis bahwa “Kalau ditunjuk menjadi PPK itu satu kaki ada di kantor satu kaki lagi di penjara”, pungkasnnya.

Dalam Pantuan Tim Pidana Khusus Kejaksan Negeri Sikka, terkait kasus korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) dalam enam (6) bulan terakhir di kabupaten Sikka, banyak diantaranya disebabkan oleh beberapa hal yang menjadi repetisi. Hal ini menunjukan tidak adanya kesadaran dari para pelaku dan efek jera yang ditimbulkan dari penegakan hukum. Beberapa hal tersebut diantaranya :

  • Perencanaan yang tidak matang atau asal asalan
  • Pihak yang bekerja dilapangan dengan pihak yang menandatangani kontrak merupakan orang yang berbeda.
  • Tidak pernah ada pengawasan lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Kurangnya skill dan pemahaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, serta keengganan untuk melakukan kerjasama dengan tenaga ahli.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menyampaikan “Kejaksaan Negeri Sikka akan tetap mempertahankan integritas, ditengah maraknya kasus penipuan yg mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan jajarannya untuk meminta uang melalui pesan Whatsapp, yang ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Sikka, khususnya para Kepala Desa se-Kabupaten Sikka akhir-akhir ini”.

“Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang edukatif bagi seluruh pelaksana Pemerintahan Kabupaten Sikka untuk mampu meminimalisir trend penolakan oleh Pejabat yang ditunjuk sebagai PPK dan pencegahan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sikka” tambahnya.

Akan tetapi dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka, terdapat kendala yang begitu signifikan khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus dalam sesi tanya jawab.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, menerbitkan 3 SK PPK pada tahun ini namun dikembalikan lagi karena penolakan dari yang bersangkutan. Hal ini menjadi sebuah rintangan bagi implementasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka” pungkasnya.

Selain itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka mengeluhkan pengajuan anggaran untuk pendampingan tenaga ahli yang diajukan oleh instansi yg dipimpinnya tidak pernah mendapatkan tanggapan untuk direalisasikan.

Petrus Fransiskus De Ornay, S.S.T dosen politeknik negeri Kupang serta ahli pengadaan barang dan jasa, selaku pemateri dalam kegiatan ini memamparkan terkait pentingnya sumber daya manusia, khususnya dalam penunujukan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai faktor utama yang menentukan kualitas dan keberhasilan program pengadaan barang dan jasa. “Secanggih apapun teknologi, tetap poin inti pencegahan korupsi ada pada pengendalian diri (integritas), khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa“ jelasnya.

Sejalan dengan penyampaian sebelumnya, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si menegaskan kembali dalam pemaparan materinya tentang pentingnya affirmasi positif dalam diri ASN pemerintahan daerah Kabupaten Sikka sebagai penangkal utama dari Tindak Pidana Korupsi. “Bahwasannya kesadaran diri menjadi hal yang utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang kita emban sebagai Aparatur Sipil Negara” tutupnya.