REGIONAL

Penyederhanaan Birokrasi, Pj Wali Kota Tasikmalaya: Harus Bisa Menganalisa

×

Penyederhanaan Birokrasi, Pj Wali Kota Tasikmalaya: Harus Bisa Menganalisa

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 30 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya pada Rabu (10/1/2024). Foto: MEREBEJA.COM/CEVI

KOTA TASIKMALAYA, MEREBEJA.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 30 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya pada Rabu (10/1/2024).

Hadir Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan dan sejumlah pejabat Pemkot Tasikmalaya.

Dalam sambutannya, Cheka mengatakan bahwa hari ini cara mekanisme kerja pemerintahan sudah berubah, maka ASN dituntut untuk memahami sistem kerja baru tersebut.

Hal itu lantaran perkembangan teknologi yang kiat pesat, misalnya saja dengan kehadiran Artifical Intelligence (AI) yang saat ini sudah banyak digunakan, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Cheka menyebut, dampak dari perkembangan teknologi ke depan akan ada 85 jabatan yang hilang digantikan oleh AI, dan ada 97 jabatan yang akan muncul.

“Ayo kita siapkan, dunia sudah berubah, kita jangan mau masuk ke 85 jabatan yang hilang tapi masuklah ke 97 jabatan yang akan muncul, kita harus mulai bisa menganalisa,” kata Cheka.

Dia mengatakan, penyederhanaan birokrasi tersebut juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Penyederhanaan birokrasi ini juga merupakan arahan dari bapak Presiden Joko Widodo,” tandasnya.