MEREBEJA.COM- Oknum polisi di Polsek Alor Barat Daya (Abad), Polres Alor, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Oni Manuyeni di Polsek Abad pada (2/11). peristiwa itu, terjadi saat korban pergi ke Polsek tersebut untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), terkait kasus pengerusakan rumah di Desa Wakapsir, Kecamatan Abad, Kabupaten Alor, NTT pada (2/10/2024) Pukul 08:30 wita.
Tak terima dipukul tanpa sebab, Oni Manuyeni didampingi anak kandung, Yanto Manuyeni dan saudara kandung, Yulius Manuyeni, mengadu kepada Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di Kupang pada Rabu (6/11/2024).
“Korban ke Polsek Abad untuk mengambil SP2HP. Tetapi, setibanya di sana langsung dimarahin oleh oknum polisi atas nama Jems dan temannya. Mereka juga merampas Handphone Korban. Selain itu, Korban dipukul dengan topi milik Korban hingga mengalami luka lecet dan berdarah di wajah,” Kata Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa, kepada Merebeja.com pada (6/11) petang.
Hendrikus menyambung, Korban menginginkan agar ada sanksi setimpal terhadap oknum polisi itu.
“Korban sempat ke puskesmas Moru untuk melakukan visum. Tetapi, tidak dilayani karena menurut pihak puskesmas, visum harus didampingi oleh anggota Polisi,” ungkap Hendrikus berdasarkan keterangan korban.
Menanggapi peristiwa tersebut, Hendrikus menerangkan, LP2TRI konsisten membantu dan siap mendapingi korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada Propam Polda NTT pada (7/11/2024) pukul 10: 00 wita.
Ia berharap, Polda NTT dapat bertindak profesional demi keadilan untuk masyarakat di provinsi itu.
Kronologi Pengerusakan Rumah
Berdasarkan keterangan korban, Hendrikus menjelaskan, sebanyak 16 orang yang melakukan aksi pengerusakan rumah. Mereka juga menyegel pintu depan dan belakang rumah pada (2/10/2024) pukul 08:30 wita.
Selain itu, kata dia, bahwa di hari yang sama pada pukul 16:00 wita, pelaku mengancam anak korban, Yanto Manuyeni menggunakan senjata tajam “parang”.
“para pelaku itu merupakan keluarga korban yang merebut tanah warisan,” tukasnnya. ***