MEREBEJA.COM- Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) minta KPK atensi khusus ke Polres Kupang agar segera menetapkan Bupati Kupang sebagai tersangka korupsi dana DAK pembangunan GOR Kabupaten Kupang, pada Rabu (05/06/2024).
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan bahwa, Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) akan terus melawan koruptor karena jutaan korban merasakan dampaknya.
“Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tetapi di korupsi untuk berfoya-foya, Pejabat Negara bersenang-senang diatas penderitaan rakyat Indonesia khususnya di provinsi Nusa tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang, nilai kontrak 11 miliar lebih tetapi pekerjaan mubasir,” ungkap Hendrikus.
Hendrikus melanjutkan, proyek mangkrak, ini wajah Kabupaten Kupang khususnya di bidang olahraga yang seharusnya menjadi ikon Kabupaten Kupang tetapi hancur berantakan.
Dia juga menuturkan bahwa, penyidik Tipikor Polres Kupang telah tetapkan tersangka yaitu Kadispora Kabupaten Kupang CS, yang seharusnya atasan juga bupati Kupang wajib jadi tersangka.
“Karena jelas adanya disposisi Bupati Kupang barulah bawahannya melakukan keputusan pembayaran tanpa adanya dasar hukum dan kerugian Negara mencapai 5 miliar lebih tetapi tersangka tidak ditahan,” ungkapnya.
“LP2TRI berharap agar Polres Kupang tetap menjadi nama baik Polri, Polres Kupang jangan merusak citra Polri,” tegas Hendrikus.
“Kami hari ini kembali kembali lagi untuk meminta atensi khusus KPK agar memberikan atensi Khusus dan menghubungi penyidik Polres Kupang untuk segerah menahan tersangka dan juga Bupati Kupang segerah dijadikan tersangka karena alat bukti permulaan sudah cukup,” lanjutnya.
“Jangan sampai nanti sudah daftarkan diri sebagai Calon Bupati Kupang Periode kedua maka alasannya ini tendensius politik padahal kasus ini sudah diselidiki sejak tahun 2022 setelah diperjuangkan Ketua Umum LP2TRI barulah Pengumuman Penetapan Tersangka pada (14/05/ 2024) setelah ada Surat LP2TRI pada (07/05/2024) ke Kapolri, Kapolda NTT dan Polres Kupang tentang Penanganan Kasus Tersebut,” imbuhnya.
Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia Komplain Terhadap kinerja Polres Kupang
Polres Kupang ini bekerja menunggu ada Disposisi pimpinan atau atensi khusus KPK, Mabes Polri dan pihak-pihak berwenang lainnya baru bisa melanjutkan penyidikan dan penetapan tersangka. Bahkan penahanan para tersangka saja tidak tunjukkan ke publik agar diketahui apakah para tersangka ini punya hak istimewa dari tersangka kasus lainnya.
Sehingga tidak ditahan atau konferensi pers tunjukkan wajah-wajah para tersangka sebagai hukum sosial.
Polres Kupang pelayanan publik sangat buruk dalam beberapa kasus besar termasuk kasus GOR Kabupaten Kupang. Jikalau tidak dikawal ketat oleh LP2TRI mungkin sudah SP3.
Lebih lanjutnya lagi, herannya juga kasus gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno, dkk belum ada penetapan sebagai tersangka.
Padahal Kapolres Kupang mengatakan alat bukti sudah lengkap. Lewat pesan WhatsApp yang diterima langsung dari nomor pribadinya, Kapolres Kupang selaku Ketua Tim Penyidik Polres Kupang.
“Kami secara lembaga sangat meragukan cara kerjanya aparat penegak hukum di daerah. Karena kasus besar yang melibatkan oknum-oknum penyelenggara negara dan mafia peradilan akan susah terungkap walaupun banyak bukti. Tapi kalau kasus yang tidak jelas untuk kriminalisasi pelapor/pengadu atau kami yang berjuang untuk kebenaran dan keadilan cepat P-21 bahkan sidang tanpa Dasar Laporan Polisi.” ujarnya.
“Hancurlah penegakan supremasi hukum di Provinsi NTT khususnya Kabupaten Kupang. Polisi, Jaksa dan Hakim diduga kuat terlibat mafia peradilan untuk kepentingan koruptor,” katanya.
“Hanya KPK yang bisa bekerja profesional sehingga dengan ttensi khusus Mabes Polri dan KPK serta Kejaksaan Agung dan pihak-pihak berwenang lainnya di Jakarta termasuk pihak Istana Presiden mungkin ada perubahan wajah penegakan supremasi hukum di daerah ini,” tutupnya. ***