REGIONAL

ASN di NTT Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak-anak Tirinya

×

ASN di NTT Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak-anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Seorang ASN di Nusa Tenggara Timur Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri. Ilustrasi: Istimewa
Seorang ASN di Nusa Tenggara Timur Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri. Ilustrasi: Istimewa

MEREBEJA.COM- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.

Kejadian itu terjadi di kediamannya, di RT 007/RW 003, Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ibu korban SK (44) mengatakan bahwa, selama tiga tahun sejak 2021-2023, pelaku MJK (46), melakukan pelecehan seksual terhadap kedua anaknya.

Kakak (22) dan adik (18) bertahun-tahun menjadi korban kelakuan bejat ayah tirinya. Pelaku berdalih bahwa seorang hamba Tuhan yang menyuruhnya untuk selamatkan anak-anak dari musibah.

“Saya pikir si pelaku akan menjadi bapak yang baik dan melindungi anak-anak. Ternyata selama tiga tahun ia telah melecehkan anak saya dengan alasan ada seorang hamba Tuhan yang sembayang suruh beliau mandikan anak-anak agar mereka bisa dijauhkan dari segalah musibah,” ungkap SK kepada merebeja.com dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

“Dia memberitahu bahwa jika tidak dimandikan, maka anak-anak bisa saja gila atau mati celaka motor. Jadi saya bersama anak-anak sudah didoktrin dengan sembahyang dan merasa ketakutan sehingga semua yang dia omongkan kami ikuti saja selama tiga tahun,” tuturnya.

“Setiap hari Sabtu pagi dia harus mandikan anak-anak seperti ritual begitu dalam posisi telanjang bulat,” ungkapnya.

SK juga mengatakan bahwa, anak-anaknya sempat stres. Namun terpaksa diam karena pelaku sudah melarang untuk memberitahukan hal ini kepada orang lain.

“Jangan memberitahu kepada siapa-siapa, apabila orang lain mengetahui maka bapak susah kalian juga susah, ungkap pelaku kepada korban,” kata SK.

Pelaku MJK Juga Memberikan Ancaman Terhadap Korban Dihadapan Penyidik

SK menuturkan, pelaku menyampaikan di hadapan penyidik jika SK selaku ibu kandung korban, melakukan pemerasan terhadap dirinya. Tetapi hal itu tidak pernah dilakukan karena SK hanya ingin menyelamatkan anak-anaknya sehingga meminta uang terhadap pelaku untuk transportasi anak-anaknya menuju Ambon.

“Dia bilang di penyidik saya peras dia. Padahal waktu saya tau anak-anak cerita kejadian ini saya sempat stres. Jadi saya minta dia uang kasih pulang anak-anak ke Ambon tapi dia alasan tidak punya uang makanya saya buat laporan polisi,” ungkapnya.

“Dia juga bilang karena saya melapor, dia melakukan pelecehan tidak ada bukti, jadi dia tuntut pulihkan nama baik. Padahal anak-anak sudah diperiksa psikologi dan sudah ambil visum juga, atau harus ada bukti yang bagaimana lagi sedangkan dua anak saya yang menjadi korban ini sudah menjadi barang bukti,” lanjut SK.

Ibu korban menyampaikan bahwa, kasus tersebut telah diketahui oleh atasan pelaku. Namun hal itu tidak direspon dengan alasan “Karena pelaku adalah ASN anak emasnya Kepala Biro Umum.

“Atasannya di Biro Umum sudah mengetahui tapi buat diri malas tau karena di bagian Biro Umum itu pegawainya bilang dia anak emasnya Kepala Biro Umum,” kata SK.

Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan seksual tetapi juga melakukan penipuan terhadap dirinya bahwa dia telah bercerai.

Dia menjelaskan, pelaku ini sudah menikah tetapi mengaku telah bercerai dan meminta SK yang berada di Ambon untuk mengikutinya ke Kupang. SK yang sedang menjalin hubungan asmara dengan pelaku sebelum mengetahui jika pria yang dia cintai telah menikah, langsung mengiyakan permintaan dan menuju Kupang.

“Dia cari saya sampai Ambon, saya kan di Ambon dia bilang dia sudah cerai dengan istri. Jadi dia minta saya untuk datang ke kupang. Kebetulan saya juga sudah cerai sama suami sehingga saya juga datang kupang, tau-taunya setelah tiba Kupang, ternyata sudah memiliki seorang anak dan ketika itu saya tau dia ada istri di Kupang,” jelasnya.

“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan agar agar bersama anak-anak saya bisa mendapatkan keadilan dan merasakan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya.

Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (SP2TRI) Mengambil Sikap Atas kasus Tersebut

Ketua umum, Hendrikus Djawa mengatakan bahwa, kasus ini harus jadi Atensi Khusus Penyidik Unit PPA Polda NTT dan segera ditetapkan tersangka. Karena lelakunya adalah ASN yang seharusnya memberikan contoh baik di tengah masyarakat bukan menjadi predator seks.

“Pelaku punya istri yang sah tapi masih melakukan perzinahan bahkan pelecehan seksual terhadap anak-anak dari selingkuhan artinya ini pelaku harus dihukum berat,” kata Hendrikus.

“Secara lembaga kita akan laporkan ke atasannya yaitu Pj Gubernur NTT agar segera memecat yang bersangkutan dari ASN karena merusak citra Pemerintah Provinsi NTT,” sambungnya.

“Semoga penyidik bekerja profesional agar kasus ini bisa segera disidangkan sehingga adanya keadilan dan kepastian hukum bagi para korban,” tukasnya.***