MEREBEJA.COM – Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, menghimbau kepada masyarakat korban badai seroja agar tak perlu takut mengadu ke LP2TRI, pada Selasa (06/08/2024).
Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan, pihaknya melakukan pendataan ulang dan memperjuangkan hak para korban badai seroja di NTT, merujuk pada surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berdasarkan nomor surat: B-III/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2022.
“Pengumuman bagi seluruh korban badai seroja di NTT, bahwa dasar hukum LP2TRI melakukan pendataan ulang dan perjuangankan hak para korban badai Seroja, jelas merujuk pada surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, sejak (17/05/2022),” katanya.
Ia mengungkapkan, surat BNPB tersebut ditujukan langsung kepada LP2TRI.
“Surat ditujukan langsung kepada LP2TRI yang artinya bahwa semua data tentang keuangan yang masuk ke Provinsi NTT/Kota Kupang dan 15 Kabupaten bagi Para korban diketahui oleh LP2TRI,” ungkapnya.
Hendrikus menyampaikan, para korban tidak perlu kuatir ataupun takut sebab semua data awal lengkap ada di LP2TRI berdasarkan data dari BNPB.
“Jadi Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten tidak bisa berbohong kepada masyarakat karena data awalnya lengkap ada di LP2TRI,” tegasnya.
Ia menyambung, Jika ada yang bertanya tentang dasar hukum LP2TRI membantu korban, maka jawab saja LP2TRI bergerak bedasarkan surat dari BNPB.
“kalau ada yang bertanya LP2TRI bisa urus masyarakat Korban Badai Seroja Atas dasar apa ? Atas dasar surat resmi dari BNPB bukan asal mau LP2TRI atau kepentingan uang tapi jelas ribuan korban badai seroja telah diperjuangkan sejak tahun 2022 dan ingat hanya LP2TRI yang dapat surat BNPB Pusat,” katanya.