WARTA

Jurnalis dan Warga Disekap Polres Manggarai Komnas HAM Bersurat ke Polda NTT

×

Jurnalis dan Warga Disekap Polres Manggarai Komnas HAM Bersurat ke Polda NTT

Sebarkan artikel ini
Surat Resmi Komnas HAM Republik Indonesia ditujukan kepada Kapolda NTT, pada Jumad (4/10/2024)
Surat Resmi Komnas HAM Republik Indonesia ditujukan kepada Kapolda NTT, pada Jumad (4/10/2024)

MEREBEJA.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, minta keterangan Kapolda NTT atas anggota Polres Manggarai menangkap Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa yang tengah menjalankan tugas peliputan, dan 4 orang warga saat melakukan protes tolak Geothermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai pada Rabu, (2/10/2024) lalu.

Diketahui melalui surat resmi Komnas HAM dengan Nomor Surat: 831/PM.00/TL.02/X/2024, perihal permintaan keterangan mengenai penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai terhadap warga Poco Leok dan pemimpin redaksi Floresa pada Jumad, (4/10/2024).

Berdasarkan isi surat ditegaskan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Dengan demikian Komnas HAM meminta:

Pertama, Memberikan keterangan mengenai dasar penangkapan/ pengamanan terhadap empat (4) warga Poco Leok, dan saudara Herry.

Kedua, Memberikan keterangan mengenai maksud atau bentuk tindakan provokasi yang dilakukan oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan saudara Herry.

Ketiga, Memberikan keterangan mengenai dugaan Pengancam oleh anggota Polres Manggarai terhadap saudara Herry dan 4 warga Poco Leok.

Keempat, Memberikan keterangan mengenal penyebab luka yang dialami empat orang warga Poco Leok dan saudara Herry.

Kelima, Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 151496 di dalam surat saudara.

Hal itu dilakukan, lantaran dalam pengamatan Komnas HAM, Kemudian mendapatkan informasi bahwa 4 warga yang ditangkap karena menolak pengukuran lahan yang didampingi oleh Polres Manggarai, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Manggarai, untuk kepentingan Geothermal PT PLN.

Penangkapan itu terjadi karena pihak Polres Manggarai menilai 4 warga melakukan provokasi kepada warga lain, Kemudian dibawa ke mobil pick up milik Polres Manggarai.

Atas peristiwa tersebut, Herry yang melihat kemudian mendokumentasikan warga yang ditangkap, namun dia (Herry) kemudian mendapat teguran dari Polres Manggarai.
Pada saat yang itu, Herry tidak membawa kartu id card, tetapi membawa surat tugas peliputan. Dalam kesempatan yang sama ia pun menunjukkan surat tugas kepada aparat. Tapi aparat keamanan membawa Herry menuju mobil pick up milik Polres tersebut sekitar pukul 13:00 WITA.

Herry bersama ke-4 warga kemudian dibebaskan sekira pukul 18:00 WITA. Sekalipun dibebaskan namun Pemimpin Redaksi Floresa tersebut mengalami luka di bagian kepala dan wajah, selain itu beberapa warga juga mengalami trauma.

Berikut Informasi dari Komnas HAM

1. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, menyebarluaskan pendapat sesuai isi hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa, yang dijamin dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM.

2. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai, yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM.

3. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dijamin dalam pasal 25 UU HAM.

4. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat terhadap sesuatu, yang dijamin dalam Pasal 30 UU HAM.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

 

Sumber: (Surat Resmi Komnas HAM RI).