WARTA

Mahasiswa di Kupang Unjuk Rasa Tolak Geothermal Poco Leok

×

Mahasiswa di Kupang Unjuk Rasa Tolak Geothermal Poco Leok

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa di Kupang Unjuk Rasa Tolak Geothermal Poco Leok.
Mahasiswa di Kupang Unjuk Rasa Tolak Geothermal Poco Leok.

MEREBEJA.COM Puluhan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu wilayah Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Jumad (4/10/2024), sebagai ungkapan kemarahan mereka terhadap pemerintah yang masif merampas tanah adat masyarakat di Poco Leok.

Menurut mereka, PLTP bukan kebutuhan urgen masyarakat namun kepentingan investor asing. Oleh karena itu, mahasiswa mendesak berhentikan rencana pembangunan geothermal di Manggarai dan pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Koordinator Umum, Ama Makin mengatakan, penolakan ini dilakukan tidak hanya di Poco Leok, Manggarai. Akan tetapi mereka juga menolak penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

“Yang kita butuhkan itu industrialisasi dibidang perikanan dan pertanian,” kata dia kepada merebeja.com pada Jumad 4 Oktober petang.

Kehadiran geothermal, kata Ama Makin, tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemerintah menetapkan Pulau Flores sebagai strategi PLTP merupakan suatu kekeliruan yang luar biasa. Pasalnya, Pulau Flores dikenal dengan Pulau yang memiliki kekayaan alam dan produktivitas tanah yang menjamin kemakmuran rakyat, kini diambang kekeringan.

Apabilah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi terus dilanjutkan maka produktivitas tanah di Flores tentu akan menurun, dan akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari.

Selain itu, Ama makin menjelaskan massa aksi juga mengecam tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polres Manggarai terhadap empat (4) orang warga Poco Leok tengah mempertahankan hak atas tanah dan seorang wartawan Floresa saat menjalankan tugas peliputan.

“Ada tindakan kekerasan terhadap warga dan jurnalis oleh aparat, mengakibatkan satu orang masuk rumah sakit, dan yang lainya mengalami luka-luka termasuk Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut,” ujar Ama.

Ama makin menerangkan, penangkapan paksa terhadap wartawan dan beberapa warga tersebut telah mencederai demokrasi yang di mana, kebebasan pers adalah salah satu pilarnya.

“Perjuangan rakyat melawan penjajah untuk mencapai kemerdekaan dan perjuangan rakyat pada tahun 1998 untuk meraih kebebasan pers telah ternodai oleh perbuatan aparat dalam mengamankan aksi massa yang tidak sesuai dengan SOP,” imbuhnya.

Koordinator Umum juga menegaskan bahwa, upaya pembungkaman yang dipertontonkan aparat tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28f dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyambung, atas peristiwa tersebut dengan tegas, massa aksi meminta Kapolri segerah mencopot Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai.

Selain itu, Ama makin bersama Kawan-kawannya juga mendesak Kapolda NTT untuk segerah mengklarifikasi dan meminta maaf kepada media atas pernyataanya kepada media Detik.com bahwa, tindakan kekerasan dan penangkapan saat aksi di Poco Leok adalah pembohong publik.

“Kapolda NTT mengatakan tidak ada kekerasan dan penangkapan di Poco Leok, kita menganggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” bebernya.

Berikut point tuntutan dari massa aksi

1. Cabut Keputusan Menteri ESDM No. 2268 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau Flores Sebagai Pulau Panas Bumi.

2. Cabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan WKP untuk perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok yang tidak melibatkan masyarakat adat Poco Leok.

3. Hentikan Tindakan Represifitas pada Masyarakat Poco Leok yang Berjuang.

4. Mendesak PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Untuk Menghentikan Pembangunan Geotermal di Poco Leok.

5. Mendesak TNI Untuk Menarik Mundur Pasukan Untuk Kembali Ke Barak.

6. Segera Adili Aparat yang Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Masyarakat Poko Leok.

7. Berikan Restitusi Terhadap Korban Kekerasan.

8. Mendessak Kapolda NTT Untuk Copot Kapolres Manggarai.

9. Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja.

10. Tolak RUU Pers nomor. 32 tahun 2002.

Puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut merupakan gabungan dari organisasi mahasiswa di Kota Kupang, dan terhimpun dalam Aliansi Penolakan Geothermal Poco Leok.

Aksi dimulai di depan Polda NTT pukul 10: 15 WITA kemudian long marc menuju kantor DPRD Provinsi Pukul 11.50 WITA.***