MEREBEJA.COM – Jessica Wongso selaku terpidana kasus ‘kopi sianida’ atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8).
Minggu pagi, pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin. Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Deddy.
Meski sudah bebas bersyarat, namun tim kuasa hukum tetap akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) karena menilai ada yang tidak sesuai dengan yang terjadi dari kasus pembunuhan kopi sianida.