REGIONAL

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pencuri Motor Milik Tetangga 

×

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pencuri Motor Milik Tetangga 

Sebarkan artikel ini

Mencuri Motor Milik Tetangga, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

MEREBEJA.COM- Subnit Jatanras Satuan Satreskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik tetangga di jalan TDM II, RT 16/ RW 04, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa (21/05/2024).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/547/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol, Aldinan R.J.H Manurung menerangkan bahwa, pelaku pencurian sepeda motor di jalan TDM II, yang berhasil membawa kabur 1 unit motor tipe Yamaha Vixion milik tetangga telah di amankan jatarnas satreskrim Polresta.

Akibat Miras Berujung Polisi

Aldinan menjelaskan, pelaku AN (20) bersama tiga orang rekanya saat itu sedang mengkonsumsi miras di rumah pelaku, ketika itu, AN ingin keluar untuk membeli rokok akan tetapi tidak mempunyai kendaraan dikarenakan motor miliknya dalam keadaan rusak.

“Pada saat yang sama AN melihat motor korban yang sedang parkir di depan rumah, seketika itu juga dirinya langsung bergegas mengambil kunci motor tipe Yahama Jupiter Z miliknya yang ternyata cocok dengan motor milik korban, kemudian motor tersebut langsung dibawa kabur olehnya,” pungkas Aldinan.

“Akan tetapi pelaku yang telah di kendalikan oleh miras (mabuk) mengalami kecelakaan sebelum tiba di kios,” ujarnya.

“Pelaku menabrak pengendara lainnya di Kelurahan Oebufu yang mengakibatkan patah tulang pada bahu bagian kanan, jari manis dan jari kelingking,” sambungnya.

Subnit Jatanras yang sedang melakukan penyelidikan terkait kehilangan motor tersebut tiba-tiba mendapatkan informasi lakalantas sehingga langsung melakukan koordinasi dengan Satlantas untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang telah di kumpulkan.

“Anggota Jatanras langsung konfirmasi kebenaran setelah mendapat informasi kepada piket laka, ternyata motor yang mengalami kecelakaan tersebut betul mirip dengan motor korban,” kata Aldinan.

“Tanpa menunggu lama anggota Jatanras langsung melakukan kroscek dengan korban kemudian diketahui yang mengalami kecelakaan adalah tetangga korban,” terangnya.

“Saat itu juga anggota Jatanras langsung menuju ke kediaman pelaku untuk melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, pelaku pun langsung dibawa untuk diamankan di mako Polresta Kupang Kota guna mengambil keterangan lebih lanjut,” lanjut Aldinan.

“Keluarga kooperatif saat pelaku hendak dibawa dan siap menerimah konsekuensi hukuman yang akan di berikan kemudian pada saat interogasi pelaku juga mengakui bahwa ini sebagai aksinya yang pertama,” tutupnya. ***