NASIONAL

Gedung DPR Hari Ini Dikepung Massa: Tolak Revisi UU Pilkada

×

Gedung DPR Hari Ini Dikepung Massa: Tolak Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
gedung dpr dikepung massa tolak revisi uu pilkada
foto : JIBI/Akbar Maulana Al Ishaqi

MEREBEJA.COM – Gedung DPR hari ini di kepung ribuan massa Demo Darurat Indonesia. Pendemo dari sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga komedian menggelar menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Massa aksi mulai memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.20 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen, diantaranya adalah komedian seperti Cing Abdel, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR. Demo hari ini merupakan bagian dari gerakan Peringatan Darurat Garuda yang trending di media sosial setelah DPR menganulir putusan MK terkait RUU Pilkada.
Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih
Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.