WARTA

DPN LP2TRI Tolak Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi di NTT

×

DPN LP2TRI Tolak Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi di NTT

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa.

MEREBEJA.COM Kasus dugaan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini menjadi platform di berbagai media sosial, namun sayangnya proses pemeriksaan baik penyidikan maupun penyelidikan dikabarkan ditunda sementara waktu menyambut Pilkada 2024. Menanggapi hal itu, Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Repulik Indonesia (LP2TRI) menolak pasalnya calon kepala daerah (Cakada) yang siap bertarung merupakan oknum yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi, pada Kamis (25/07/2024).

Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh Jaksa Agung untuk membiarkan oknum yang terlibat dalam kasus korupsi bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak ada dasar hukum yang jelas.

Ia menyambung dengan menyebut kasus di Kabupaten Kupang bahwa, Korinus Masneno yang siap bertarung juga merupakan mantan Bupati Kupang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana DAK pembangunan GOR dan Gratifikasi Bupati Kupang yang belum ditahan.

Hendrikus membeberkan, Korinus Masneno saat ini jelas belum mendapatkan pintu partai politik namun anehnya, Korinus berhasil daftarkan diri di KPU dalam pilkada 2024. Hal itu membuat pihaknya menduga Korinus melakukan suap ke pimpinan partai politik.

“Calon Bupati Kupang Korinus Masneno belum jelas dapat pintu partai politik lalu dana Bantuan Badai Seroja 21 Miliar lebih hilang di rekening Pemerintah Kabupaten Kupang tanpa ada pertanggungjawaban Bupati Kupang Korinus sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab atas dana bantuan tersebut, kami menduga dana ini disembunyikan untuk kepentingan kampanye atau mencari pintu partai politik sehingga bisa lolos mendaftarkan diri ke KPU,” ungkap Hendrikus kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Hendrikus melanjutkan katanya, Kejari Oelemasi sengaja membuat opini liar terkait kebijakan Jaksa Agung tunda proses pemeriksaan kasus korupsi untuk menggiring masyarakat dan melindungi koruptor Korinus Masneno.

“kami juga menduga pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi membuat opini liar ini agar masyarakat lemah dalam perjuangannya melawan koruptor di Kabupaten Kupang. Hal ini dilakukan dengan tujuan, mungkin saja melindungi mantan Bupati Kupang Korinus Masneno dalam Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang karena waktu kasus ini digiring ke Perdata yang menjadi pengacara Korinus Masneno adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Oelamasi,” kata Hendrikus.

“Jadi kami tidak mendukung kebijakan Kejaksaan untuk menghentikan Penyelidikan/Penyidikan kasus Korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya Provinsi NTT dan wilayah lain serta khususnya kabupaten Kupang banyaknya kasus Korupsi,” tukasnya.***