NASIONAL

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Korupsi Pemotongan Insentif

×

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Korupsi Pemotongan Insentif

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor ditetapkan menjadi tersangka baru. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, KPK menetapkan tersangka baru tersebut.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Ali mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pungli itu dilakukan sejak 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Ari.

Sementara itu, Gus Muhdlor memohon doa kepada masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengaku menghormati penetapan KPK terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Mohdlor di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dikutip CNN Indonesia, Selasa (16/4/2024).

Dirinya mengaku sudah menyiapkan tim pengacara yang akan mendampinginya menghadapi perkara ini. Termasuk mempertimbangkan langkah hukum yang bakal ia tempuh selanjutnya.

“Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami,” katanya.