GARUT – MEREBEJA.COM | Polsek Wanaraja Garut, Jawa Barat, meringkus Ade Sumarna (40) yang tega mencabuli gadis kecilnya berusia 14 tahun hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Aksi bejat sang ayah tersebut dilaporkan istrinya, ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja. Mendapat laporan tersebut, pelaku diringkus petugas di rumahnya, Kamis (30/11/2023).
“Kami mendapatkan laporan dari ibu korban, bahwa diduga telah terjadi tindakan asusila terhadap anak kandungnya, yang tak lain dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (1/12/2023).
Yonky menuturkan, Ade ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada penyidik yang mengintrogasinya, dia mengakui aksi bejatnya tersebut.
Tersangka kini sudah ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.