MEREBEJA.COM – Anggota Komisi XV DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi partai Gerindra Rita Sari Puspita melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) di berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Kali ini dirinya melakukan sosialisasi bertajuk “Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023-2024” yaitu Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
Kegiatan tersebut digelar Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (28/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, Kepala Desa Cikapinis beserta tokoh masyarakat lainnya.
Usai acara, Rita memberikan bantuan berupa lampu penerangan jalan sebagai bentuk dukungan program “Tasik Caang” yang digagas oleh Asep Sopari.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis yang diterima oleh Kepala Desa Cikapinis.
“Saya harap bantuan ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat setempat, juga hal ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap program Tasik Caang,” kata Rita.
Kepala Desa Cikapinis menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan tersebut, dirinya mengatakan lampu tersebut tentu akan sangat berguna bagi masyarakat.