NASIONAL

AHY Resmi Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN Hari Ini

×

AHY Resmi Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN Hari Ini

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Presiden Jokowi. Dirinya menjabat Menteri ATR/BPN di sisa masa periode 2029-2024 menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Sebagai menteri ATR yang baru, AHY bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Lantas, apa saja tugas dan fungsi menteri ATR? Simak informasi berikut ini.

 

Berikut tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2020, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas tersebut dilakukan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Jadi, secara umum, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang mencakup pengelolaan urusan terkait agraria, pertanahan, dan tata ruang, dengan tujuan mendukung kelancaran pemerintahan negara.

Dan berikut fungsi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang memiliki beberapa fungsi penting. Berikut ini rincian fungsinya.

• Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.

• Mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

• Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

• Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.

• Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

• Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.