MEREBEJA.COM – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat per 2019, Jawa Barat memiliki luas wilayah lebih dari 35.000 km² dengan 27 kabupaten/kota, terdiri atas 18 kabupaten, 9 kota, 627 kecamatan, 645 kelurahan, dan 5.312 desa.
Dari luasnya wilayah tersebut, terdapat delapan daerah yang telah diusulkan untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru yaitu:
• Kabupaten Bogor Barat
• Kabupaten Sukabumi Utara
• Kabupaten Garut Selatan
• Kabupaten Bogor Timur
• Kabupaten Indramayu Barat
• Kabupaten Cianjur Selatan
• Kabupaten Tasikmalaya Selatan
• Kabupaten Garut Utara
Namun, hingga saat ini, realisasi pemekaran daerah tersebut masih terganjal kebijakan moratorium pemekaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan usulan pemekaran sembilan wilayah calon daerah otonom baru (CDOB) kepada pemerintah pusat.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar, Dodit Ardian Pancapana, usulan ini telah mendapat persetujuan dari daerah induknya. Kendati demikian, kebijakan moratorium pemekaran yang masih berlaku menjadi hambatan utama.
Moratorium dan Tantangan Pemekaran Daerah
Moratorium pemekaran daerah pertama kali diberlakukan pada tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan pemekaran yang dianggap memberatkan keuangan pemerintah pusat dan kurang efisien. Hal ini ditegaskan kembali dalam sidang paripurna DPR pada 16 Agustus 2007.
Hingga saat ini, moratorium pemekaran daerah masih berlanjut. Pada tahun 2020, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan moratorium karena banyaknya daerah otonom baru (DOB) yang belum mampu mandiri dan masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan pembentukan daerah otonom tertinggi di dunia. Dari 223 daerah otonom baru yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014, sekitar 80% di antaranya dinilai gagal memenuhi tujuan pemekaran, seperti mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Profesor Dr. Johermansyah Johan menilai pemekaran daerah di Indonesia lebih banyak didorong oleh kepentingan politik dibandingkan dengan pertimbangan teknis dan objektif.
Hal ini terbukti dari laporan evaluasi pemerintah yang menunjukkan bahwa sebagian besar DOB masih bergantung pada transfer dana dari APBN.
Meski penuh dinamika, pemekaran wilayah tetap menjadi harapan besar bagi masyarakat Jawa Barat. Pemekaran diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta efisiensi tata kelola pemerintahan.












