REGIONAL

400 Anakan Pisang Hilang Disebut Adik Kandung Mantan Bupati Kupang Terlibat

×

400 Anakan Pisang Hilang Disebut Adik Kandung Mantan Bupati Kupang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Anakan Pisang Cavendis. Ket Fot. Istimewa.

MEREBEJA.COMPengusaha pisang cavendis di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, mengaku hilang anakan pisang miliknya, sebanyak 400 pohon, sejak 2023.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kupang dengan No Polisi : STTPL/B/14/1/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Namun tidak ditangani serius oleh pihak Polres Kupang sehingga sampai dengan saat ini para pelaku masih berkeliaran.

Oleh karena itu, korban mengadu kepada Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, untuk mengusut kasus tersebut.

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, mengatakan, pihaknya telah menerima aduan korban melalui pesan WhatsApp, pada Jumad (02/08/2024).

“Tadi malam kami dihubungi oleh korban melalui pesan WhatsApp bahwa kasus yang telah dilaporkan ke Polres Kupang sejak tahun 2023, hingga saat ini belum ada penanganan yang jelas,” ujarnya.

Setelah menerima laporan pihak LP2TRI tak tinggal diam dan langsung meneruskan ke pihak berwenang.

“Secara lembaga setelah kami menerima laporan ini langsung dari korban, dan telah kami teruskan pengaduan secara On-line ke Mabes Polri,. Polda NTT, Humas Polres Kupang, Kompolnas, Ombudsman RI NTT Pak Darius Beda Daton dan pihak-pihak berwenang lainnya termasuk Wartawan,” kata Hendrikus.

Hendrikus menyampaikan berdasarkan pengakuan korban bahwa, adik kandung mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno bernama RB Masneno, juga terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menyambung, dengan membeberkan pesan yang ia terima dari korban.

“Korban sampaikan sekarang ini Polres Kupang tetapkan tersangka tunggal yaitu GT yang hanya sebagai petani yang tahu keberadaan Kebun pisang Cavendis sedangkan yang langsung ke lokasi untuk mencuri adalah Adik Kandung Mantan Bupati Kupang serta barang bukti berupa anakan pisang ada di kebun milik adik kandung Bupati Kupang tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Hendrikus mengatakan, mungkin karena ada keterlibatan oknum-oknum Penyelenggara Negara di Kabupaten Kupang, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Kontraktor dan adik kandung mantan Bupati Kupang sehingga Polres Kupang tidak menangani kasus tersebut secara serius.

Adapun planing dari LP2TRI, bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada pihak berwenang setelah melaporkan melalui media online.

“Rencananya kami akan mengirimkan surat laporan resmi ke Bpk. Kapolri, Kapolda NTT, Kapolres Kupang dan pihak-pihak berwenang lainnya sehingga bisa membantu korban cepat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Hendrikus.

Hendrikus menuturkan, Kalau ada oknum-oknum yang melindungi para pelakunya harus dipecat atau dipidanakan sehingga ke depannya tidak ada lagi Mafia Hukum yang terjadi di Indonesia khususnya Provinsi NTT.

“Logika hukum sederhana saja tidak mungkin 1 (satu) orang bisa mencuri Ratusan pohon Anakan Pisang Cavendis untuk dibawa ke Kebun pisang Milik Adik Kandung Mantan Bupati Kupang dan Barang Bukti ada di Kebun Milik Adik Kandung Mantan Bupati Kupang seharusnya jelas keterlibatan Oknum-oknum tersebut,” imbuhnya.

Ketua Umum LP2TRI, menegaskan pihaknya akan melakukan atensi khusu untuk kawal kasus tersebut.

“Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas dan Kita lihat apakah pelaku kejahatan dan mafia hukum lebih kuat dari kebenaran atau kebenaran adalah pemenang dari kejahatan,” tegasnya.

“Kami yakin kebenaran akan kalahkan pihak yang berusaha melindungi pelakunya,” katanya

“Mari bersama kita lawan mafia hukum dan ketidakadilan di sekitar kita,” tukasnya.***