WARTA

Viral Peringatan Darurat Garuda Biru: Kawal Putusan MK, Apa Itu

×

Viral Peringatan Darurat Garuda Biru: Kawal Putusan MK, Apa Itu

Sebarkan artikel ini
Viral Peringatan Garuda Biru
foto : RRI

MEREBEJA.COM – Teras media sosial instagram, X, facebook dipenuhi dengan unggahan viral Peringatan Darurat dengan gambar Garuda latar biru. Gambar tersebut juga disuarakan oleh beberapa tokoh masyarakat pada Rabu (21/08).

Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Tagar “Peringatan Darurat” oleh warganet yang saat berita ini ditayangkan sudah mencapai 52,7 ribu post itu, bersamaan dengan “Peringatan Darurat”, cuitan lain yang juga menjadi trending topik yakni tagar #KawalPutusanMK dengan jumlah cuitan mencapai 577 ribu post. diduga imbas agenda poltik partai-partai yang enggan memakai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam hal ini soal batasan Pilkada.

Tagar tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya MK pada Selasa (20/8/2024), menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Namun, pada Rabu (21/8/2024) siang, Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.  Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi),Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024. Di sisi lain, putusan MK soal ambang batas partai pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi Anies Baswedan yang sebelumnya diperkirakan batal diusung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.