MEREBEJA.COM – Selama periode Kabinet Indonesia Maju, sektor hukum dan hak asasi manusia di Indonesia mengalami transformasi yang signifikan. Pemerintah telah berhasil menerapkan sejumlah strategi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Melansir postingan di laman Instagram @kemenkumhamri Jum’at, (18/10/2024), terdapat Capaian 10 Tahun Kabinet Indonesia Maju di Bidang Hukum dan HAM, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menunggu 104 tahun sejak tahun 1918, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, dan bukan buatan negara lain. RUU KUHP telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI pada Sidang Paripurna, Selasa, (06/12/2022) dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku 3 tahun setelahnya diundangkan, yakni pada tahun 2026.
2. Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja merupakan UU yang dimaksudkan untuk merampingkan peraturan dari segi jumlah, dan mengarahkan peraturan agar lebih tepat sasaran. UU ini juga disusun untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan DPR pada rapat paripurna, Senin, (5/10/2020).
3. Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke desa-desa. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum dan pemberian penghargaan “Paralegal Justice Awards”.
Paralegal Justice Award merupakan kegiatan penguatan kompetensi serta pemberian penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah berperan membantu menyelesaikan permasalahan hukum serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja di wilayahnya.
4. Stranas Bisnis dan HAM.
Dalam rangka perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia, khususnya di bidang bisnis, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Stranas Bisnis dan HAM merupakan dokumen strategi yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM dan disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
5. Apostille.
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Kompeten akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat Apostille tunggal.
6. Perusahaan Perorangan.
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa modal minimal besar dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan mendaftar sebagai perseroan terbatas, maka akan mendapatkan keuntungan seperti kepastian status badan hukum, memiliki NPWP sendiri, dapat membuat rekening bank atas nama perseroan, dan lain sebagainya.
7. Visa Emas.
Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora indonesia untuk datang, berkontribusi, dan ikut serta membangun Indonesia. Melalui Golden Visa yang diluncurkan pada tanggal 25 Juli 2024, diharapkan membawa optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor, untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia. Golden Visa akan menarik lebih banyak wisatawan berkualitas untuk berinvestasi saat menginap dan produktif saat menginap.
8. Visa Sport, Visa Musik & Seni.
Visa music and art dan visa sport adalah visa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk orang asing yang akan melakukan kegiatan olahraga, pertunjukan musik, dan seni di Indonesia. Visa ini diterbitkan untuk mempermudah penyelenggaraan event internasional di Indonesia, sehingga mendukung Indonesia menjadi destinasi wisata musik, seni dan acara-acara olahraga tingkat internasional.
9. POP HC dan POP MEREK.
Guna meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek) dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
10. Akademi Kekayaan Intelektual Indonesia (IPA).
Terbentuknya IIPA diharapkan dapat mendukung DJKI dalam meningkatkan pemahaman dan masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal ini diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan jumlah permintaan serta komersialisasi Kl oleh masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengapresiasi atas sejumlah prestasi yang telah ditorehkan tersebut, yang juga merupakan sumbangsih atas komitmen dan komitmen seluruh insan pengayoman di Indonesia.
Ia juga menyampaikan tantangan-tantangan yang masih dihadapi Kemenkumham dengan memuat, baik permasalahan pelanggaran HAM, kompleksitas permasalahan hukum baik di masyarakat, Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.
Bersama jajarannya, Hermansyah Siregar juga bertekad untuk terus berupaya mendukung program kerja yang akan dilakukan Presiden Terpilih Tahun 2024-2029, yang mengutamakan penegakan hukum dan perlindungan ham yang berkualitas.
“Selama 10 tahun terakhir, Kemenkumham telah bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan HAM yang kuat, dan pelayanan publik yang prima,” ujar Hermansyah Siregar. “Kami berharap capaian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah mendatang untuk melanjutkan pembangunan hukum dan ham di Indonesia,” tutupnya.











