MEREBEJA.COM – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diserbu ratusan mahasiswa, Jumat (23/08/2024). Mereka melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada yang digodok DPR RI dan memberikan dukungan terhadap putusan MK.
Ratusan mahasiswa itu merupakan gabungan dari organisasi kampus, organisasi lokal hingga organisasi nasional yang terhimpun dalam Aliansi Perjuangan Demokrasi Rakyat (APDR), dan Aliansi Penegakan Hukum dan Demokrasi (APHD).
Aksi demonstrasi dimulai pada pukul 10:20 sampai dengan 16:35 WITA. Aliansi Penegak Hukum dan Demokrasi memulai aksi di depan gedung KPU Provinsi NTT. Sementara, Aliansi Perjuangan Demokrasi Rakyat langsungkan aksinya di depan Pasar Impres, Kota Kupang, NTT.
Kedua aliansi tersebut menyepakati untuk titik kumpul aksi di depan gedung DPRD NTT, terlihat tepat pada pukul 13:37 WITA, Gedung DPRD telah dipenuhi ratusan massa aksi yang nampak memegang baliho dan karton bertuliskan tuntutan dan kecaman.
Masing-masing aliansi mengusung tema yang berbeda, yakni, Tolak Politik Dinasti Jokowi dan DPR Mengangkangi Putusan MK (APDR) dan Selamatkan Demokrasi Republik Indonesia, Lawan Otoritarianisme Elit Politik (APHD). Namun berdasarkan pembacaan situasi di Indonesia hari ini, maka dapat dipastikan bahwa perjuangan kedua aliansi tersebut memiliki tujuan yang sama.
Massa aksi menilai, DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencaloan kepala daerah, dalam putusan Nomor. 60/PUU-XXII/2024, merupakan suatu kesalahan besar. Pasalnya, keputusan MK adalah keputusan final dan mengikat.
Di sisi lain, massa aksi juga menerangkan dalam orasi politik bahwa sikap DPR yang berusaha mengabaikan putusan MK, hanya demi kepentingan Jokowi dan keluarganya semata, di mana putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep dikabarkan bakal maju pada Pilkada Jateng 2024.
Dalam aksi tersebut, massa juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah milik seluruh rakyat bukan milik keluarga Jokowi. Sehingga, mereka menilai Jokowi seenak jidatnya bermain untuk memegang kekuasaan.
Massa aksi juga terlihat saling dorong-mendorong dengan anggota kepolisian, lantaran dilarang untuk masuk kedalam gedung DPRD NTT.
Setelah ditolak untuk masuk ke dalam, massa kemudian membakar sejumlah poin tuntutan yang ditulis pada karton, sebagai ungkapan kemarahan terhadap anggota polisi yang terus menghadang.
Selain itu, terlihat dalam aksi tersebut, toleransi antar agama juga menarik banyak perhatian. Pasalnya, mengingat hari ini adalah hari Jumat, sehingga aksi dihentikan sementara waktu dan memberikan kesempatan bagi sejumlah massa yang beragama muslim untuk melakukan sholat Jumat di lokasi aksi.
Setelah penantian panjang, akhirnya perwakilan DPRD, Yunus Takandewa berani menemui massa aksi.
Yunus Takandewa dalam mediasi bersama massa aksi, menerangkan bahwa, secara lembaga DPRD NTT akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada DPR RI agar tetap konsisten untuk menegakkan keputusan MK sebagai keputusan yang final dan mengikat.
Ia menyambung, hal itu dilakukan karena sampai kapanpun MK adalah lembaga negara yang diberikan hak oleh konstitusi sebagai lembaga yang terakhir untuk mengadili Undang-undang.
Dirinya pun mengapresiasi massa aksi dan berharap agar tetap menjadi garda terdepan dalam perjuangan demokrasi Indonesia agar reformasi yang sudah berdiri kokoh tidak roboh karena kerakusan.
Berikut poin-poin tuntutan dari kedua aliansi tersebut.
Aliansi Perjuangan Demokrasi Rakyat.
1. Tolak RUU Pilkada.
2. Segera melepaskan masa aksi yang di tangkap.
3. Tolak rancangan UU penyiaran.
4. Cabut uu omnibus law.
5. Tolak rancangan UU TNI-Polri.
6. Cabut Kepmen ESDM tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau panas bumi.
7. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat Indonesia.
Aliansi Penegakkan Hukum dan Demokrasi.
1. Sebagai wakil rakyat NTT, DPR RI dan DPD dapil NTT, tidak boleh hadir dalam mengambil bagian pada rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada.
2. Menuntut DPR segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
3. Mendesak DPR untuk tunduk dan taat pada putusan MK No. 60 dan 70 sebagai bentuk penghormatan pada Marwah MK.
4. Menuntut DPR Provinsi NTT, untuk melanjutkan aspirasi masyarakat yang di sampaikan melalui aliansi kami.