HUKUM

Sidang Perkara Perdata Tanah Karangan Berakhir Ricuh dan Dihentikan Pihak Rudini

×

Sidang Perkara Perdata Tanah Karangan Berakhir Ricuh dan Dihentikan Pihak Rudini

Sebarkan artikel ini
Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Tanah Karangan Ricuh dan Dihentikan Pihak Rudini (Istimewa)
Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Tanah Karangan Ricuh dan Dihentikan Pihak Rudini (Istimewa)

MEREBEJA.COM-  Sidang sengketa tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang termuat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa dihentikan lebih awal. Pasalnya, ada pihak yang berusaha menghalangi pada Rabu (6/11/2024).

Akibatnya, Penggugat, Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, alias Asep, tidak dapat menunjukkan titik lokasi tanah yang diklaimnya dengan lengkap. Adapun, pihak yang berusaha menghalangi proses pemeriksaan setempat tersebut mengaku dari keluarga Muhammad Rudini yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Bukan hanya melarang untuk memasuki lokasi pemeriksaan setempat, pihak dari keluarga Rudini juga mengancam majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan para kuasa hukum Penggugat maupun para tergugat untuk mengentikan proses itu, dan memerintahkan agar para pihak segerah pulang. Atas dasar keselamatan, setelah meminta pendapat pihak penggugat, Kepolisian Resort Manggarai Barat, dan majelis hakim, mereka memutuskan untuk menghentikan sidang itu dan membatalkan  agenda keterangan saksi penggugat.

“Dengan mempertimbangkan keselamatan, maka sidang pemeriksaan setempat ini dinyatakan selesai. Kecuali, dari pihak penggugat ingin ditunda dan dilanjutkan pada kesempatan lain. Akan tetapi, dengan syarat bahwa harus menjamin keamanannya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama.

Kuasa hukum Tergugat XII – XIV, Arindra Bratanatha, menyayangkan, pihak dari keluarga Rudini yang menghalangi proses pemeriksaan setempat.

“Pihak keluarga Rudini merasa memiliki tanah tersebut karena gugatan yang teregistrasi dalam Perkara No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj baru saja dikabulkan. Padahal, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak dalam perkara tersebut telah menempuh upaya hukum banding,” ujar Arindra.

Selain itu, Kuasa hukum Tergugat VIII – XI, Mursyid Surya Candra, mengatakan, apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dengan mengklaim bahwa tanah itu miliknya, maka dia bisa menempuh jalur hukum tanpa menghalangi proses yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) pada (15/5/1975). Namun, pada  (5/6/2018), gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas tanah yang ditunjukkan penggugat tidak jelas.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj, juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, setelah gagalnya Asep dalam perkara tersebut. Asep kembali berusaha untuk mengajukan dua gugatan lainnya yaitu Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbj sejak (17/5/2023) dan Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj pada (7/12/2023) atas dasar hak yang sama yakni, Surat Hibah (15/5/1975). Namun demikian, kedua gugatan tersebut telah dicabut oleh Asep sendiri.

“Penggugat sudah pernah mengajukan 4 gugatan yang salah satunya sudah inkracht di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung. Dalam persidangan perkara tersebut, sudah juga dilakukan pemeriksaan setempat dan ternyata batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat tidak jelas. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dengan dasar yang sama batas-batas menjadi berubah dan berkembang. Namun, informasi dari Kuasa Hukum Penggugat hari ini dalam persidangan, disebutkan bahwa terdapat update atas batas-batas tanah tersebut,” tutup Arindra.***