REGIONAL

Seorang Perempuan Tunawicara Jadi Korban Pelecehan Seksual

×

Seorang Perempuan Tunawicara Jadi Korban Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM- Polres Alor ambil sikap atas nasib nahas yang menimpa seorang perempuan tunawicara di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau mengatakan bahwa, kasus ini terjadi sejak 18 Januari dan langsung di laporkan ibu korban, namun pelaku baru di tahan pada (27/05/2024) karena masih mengumpulkan data-data.

Berdasarkan data-data yang di kumpulkan kemudian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, menetapkan SAAP (20) sebagai tersangka dan di tahan pada akhir Mei.

“SAAP di tahan dalam jangka waktu 20 hari atau (27/05/2024-15/06/2024 yang dapat di perpanjang lagi,” ujar Jems Mbau.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi petunjuk,” sambungnya.

Jems Mbau menjelaskan, pelaku SAAP (20) ini akan menjalankan hukuman selama sembilan tahun penjara karena telah melanggar pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam pasal tersebut mengatur tentang penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap seseorang untuk perbuatan cabul,” kata Jems Mbau.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal dari pelaku mengajak korban ke sebuah mesjid yang tak jauh dari tempat kerja korban (salon), sekitar pukul 11:00 Wita.

Sesampai di mesjid, pelaku mengajak korban untuk naik ke lantai dua mesjid tersebut setelah tibah di lantai dua pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Demi menyelamatkan diri korban berlari turun dari lantai dua menuju ke halaman mesjid untuk meminta pertolongan, kebetulan beberapa warga yang baru menjalankan sholat zuhur sekitar pukul 12:00 Wita dan langsung menghampiri korban.

Warga tersebut langsung menenangkan korban dan meminta penjelasan, namun korban tidak mampu menjelaskan, sehingga warga mengantarkan korban kembali ke tempatnya.

Setiba di tempat kerja, warga meminta rekan kerja korban untuk menghubungi orang tua korban, tak lama kemudian orang tua korban pun tiba di tempat kerja korban (salon).

Setelah ibu korban tiba di salon dan menyaksikan anaknya yang sedang menangis ketakutan, ibu korban yang tak tahan melihat anaknya menangis kemudian meminta anaknya untuk menjelaskan apa yang terjadi.

Setelah mengetahui cerita dari anaknya, ia langsung menuju ke Polres Alor untuk memberikan laporan pada hari itu juga.

Komnas Perempuan Tak Tinggal Diam Melihat Kasus Tersebut

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta Polres Alor untuk menjerat pelaku tidak hanya dengan UU KUHP pasal 289 tetapi juga pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Siti Aminah mengatakan bahwa, UU TPKS ini harus di berlakukan terhadap pelaku karena hukum acara pemeriksaan korban dan hak-hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan menggunakan UU TPKS tersebut.

“Menurut UU tersebut, penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual selain berhak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan juga dijamin hak-haknya sebagai penyandang disabilitas, sebagai kewajiban penyediaan akomodasi sesuai kebutuhan,” kata Siti.

“Seusai pasal 25 ayat 4 UU TPKS, dalam pemeriksaan di setiap tahap, korban penyandang disabilitas dapat di dampingi oleh orang tua atau wali yang di tetapkan oleh pengadilan, selain itu, korban juga difasilitasi dengan menyediakan juru bahasa yang dapat berkomunikasi dan bergaul dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 27,” sambungnya.

Siti berharap agar Polres Alor, harus mengupayakan agar korban didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan korban atau organisasi penyandang disabilitas.

“Agar lembaga layanan tersebut dapat memberikan penguatan terhadap korban untuk siap bersaksi di pengadilan,” kata Siti.

“Selain itu untuk memastikan hak korban seperti pengajuan restitusi atau ganti rugi, pemulihan psikologi dan pendidikan kesehatan reproduksi,” ujarnya.

“Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas keberanian pihak korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Alor dan terhadap Polres Alor karen telah menahan pelaku kekerasan seksual,” tukasnya. ***