MEREBEJA.COM- Sengketa tanah di Karangan, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, belum menemukan akhir yang adil bagi Santosa Kadiman. Pasalnya, sejak satu dekade terakhir ini, ia perjuangkan hak atas tanah yang dibeli dari Alm. Nikolaus Naput pada 2014 silam, hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Arindra Bratanatha, Kuasa Hukum Santosa Kadiman mengatakan, kekecewaan Santosa Kadiman terhadap putusan tersebut. Lantaran, putusan itu, dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan dari pihak tergugat, malahan putusan didasarkan pada bukti penggugat yang diduga cacat.
“Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj (“Perkara 1/2024”), mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Muhamad Rudini, dengan salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput yang dibelinya dinyatakan tidak sah,” ungkap Arindra kepada merebeja.com
Ia menegaskan bahwa, kliennya Santoso, sebagai pembeli yang beritikad baik, secara hukum sesungguhnya wajib mendapatkan perlindungan hukum. Khususnya, dari klaim-klaim pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, Arindra membeberkan bahwa, kliennya itu, merupakan seorang pionir di dunia investasi Labuan Bajo, membeli tanah saat itu, jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai destinasi wisata premium.
“Pak Santosa tidak hanya melihat potensi besar Labuan Bajo. Tetapi ia juga ingin mengembangkan dan memajukan daerah itu. bahkan, sebelum adanya pembangunan seperti saat ini pun sudah dibeli. Namun ironisnya, sejak pembelian sah pada 2014, ia harus menghadapi berbagai klaim tanpa dasar dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari perkembangan wilayah ini,” kata Arindra
Demi keadilan bagi kliennya, kata dia, akan terus memperjuangkan hak-hak Santoso Kadiman di hadapan hukum.
“Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kami yakin bahwa, proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang, akan membuka jalan bagi Pak Santosa untuk memperoleh keadilan yang layak. Sebagai pembeli yang beritikad baik, Pak Santosa Kadiman telah menanti selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya secara sah,” katanya.
Arindra menyatakan bahwa, selama proses banding ini berlangsung, Putusan Perkara 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tentunya belum dapat dieksekusi.
Ia berharap Pengadilan Tinggi Kupang akan memberikan keadilan dan kepastian hukum yang sudah lama dinanti oleh Santosa Kadiman, yang ingin mengembangkan tanah yang sah ia beli sejak 10 tahun lalu. Pihaknya juga berharap agar semua pihak menghormati upaya hukum banding yang akan berjalan. ***












