MEREBEJA.COM – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen pada hari ini, Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan ini buntut huru-hara darurat militer yang sempat terjadi.
Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasil akhir dari total 300 pemilih yaitu 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai berkuasa, People Power Party (PPP) turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut.
Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Jika parlemen tak datang ke Majelis Nasional mereka, mustahil mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer.
Setelah lolos di parlemen, pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Proses ini disebut akan memakan waktu lama. Selama dalam proses itu, pemerintahan akan dipegang perdana menteri.
Korsel gonjang-ganjing usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu dan hanya berlangsung enam jam. Warga murka dan terus menggelar aksi menuntut Yoon mundur.***












