MEREBEJA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pihaknya membela dan membantu rakyat kecil dengan kebijakan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
“Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” imbunya.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah menyepakati soal usulan hal-hal apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai dirinya bertemu dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yakni Thomas Djiwandono, Anggito Abimanyu, dan Suahasil Nazara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024) sore.
“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan. Untuk kemudian lebih mengkerucutkan,” ujar Dasco.
Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati skema pengenaan PPN 12 persen dari DPR. Dia menyampaikan pertama, PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang mewah.
Kemudian ke dua, ia menyampaikan, jika ada sejumlah hal yang bukan termasuk katagori barang mewah itu PPN-nya tetap 11 persen. Lalu yang ketiga, kata dia, ada sejumlah komponen yang memang tidak dikenakan tarif PPN sama sekali.
“Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (dibawah) 6600 watt. Itu tidak dikenakan PPN,” kata Dasco.
“Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” lanjutnya.
Adapun Dasco menyampaikan, jika usulan skema tarif PPN dari DPR ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat. Pada waktu kami mengusulkan ternyata pak Presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan,” pungkasnya.
Jenis Barang Kena Pajak PPN 12 Persen
Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah (PPnBM), yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Adapun barang yang dikenakan PPnBM, yakni sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
• Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
• Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
Kelompok balon udara.
• Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
• Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.