WARTA

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras

36
×

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menciduk 3 orang pedagang minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Lodaya 2024, Senin malam (9/12/2024).

Polisi pun mengamankan 32 botol miras dengan berbagai jenis dan merek. Ketiga pedagang tersebut yakni DS (46) asal Kecamatan Purbaratu, TA (28) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan IS (32) warga Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.

Barang bukti diamankan dari tiga pelaku di tiga lokasi berbeda. Barang Bukti dari Pelaku IS (32) Kampung Nanggela, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya 12 botol Anggur Ginseng, 4 botol Intisari, 2 botol Anggur Merah, 3 botol AO, 2 botol Atlas dan 1 botol Anggur Hijau.

Sedangkan DS (46) warga Kampung Nagrog, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya polisi menyita 6 botol Ciu.

Dari pelaku TA (28) warga Jalan Padasuka Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya mengamankan 2 botol Anggur Ginseng.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Pihaknya menyusur berbagai tempat yang disinyalir menjual miras.

“Fokus pada penindakan peredaran minuman keras,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).

Hasilnya, beberapa pedagang didapati memiliki miras yang siap jual. Petugas pun mengangkut minuman memabukkan itu ke Mapolres Tasikmalaya Kota sebagai barang bukti.

“Total 32 botol minuman keras dari berbagai jenis merek yang berhasil diamankan,” katanya.

Dijadikannya miras sebagai sasaran dari operasi tersebut lantaran peredarannya tergolong meresahkan. Karena yang setelah mengonsumsi minuman tersebut, orang bisa lepas kontrol dan memicu kegaduhan bahkan kejahatan.

“Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Walaupun operasi yang dilakukan realitanya belum bisa menghilangkan peredaran miras di masyarakat. Namun langkah preventif terus dilakukan secara kontinyu di jajaran Polres dan juga Polsek.

“Tim akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menanggulangi peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial,” ujarnya.

Pasalnya, dari beberapa peristiwa pidana yang terjadi di Kota Tasikmalaya, sebagian pelaku melakukan tindak kejahatan dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi miras. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa minuman tersebut bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.

Joko melanjutkan, operasi ini diharapkan hal itu bisa menekan potensi gangguan Kamtibmas serta angka kejahatan di wilayah hukumnya. Sebagaimana diketahui, wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota juga meliputi sebagian daerah di Kabupaten.

“Ini adalah langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tukasnya.