MEREBEJA.COM- Penyidik Satreskrim Polres Kupang resmi melimpahkan perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu saat pesta pernikahan Barto Ballo dan Maya Lubalu di Taklale, Babau. Pengeroyokan itu menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang, Brigpol Mathias Djawa Mere dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Pheterson Mandala, S.H., M.H., pada Rabu (11/12/2024) siang.
Diketahui ada empat orang dijadikan dalam kasus itu tersangka diantaranya, ERL Alias RL, PMB Alias PMB Alias E, ST Alias S dan Du Alias D, beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami komitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas,” ujar Kapolres.***











