WARTA

Pemkab Menunggak Rp12,5 Milyar ke RSUD dr. Soekardjo, Layanan Pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya Dihentikan

23
×

Pemkab Menunggak Rp12,5 Milyar ke RSUD dr. Soekardjo, Layanan Pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya Dihentikan

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya telah menghentikan layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sejak April 2024.

Diberhentikannya layanan Jamkesda ini lantaran tunggakan pembayaran layanan sebesar Rp 12,5 miliar yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan keprihatinannya atas terhambatnya pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Tasikmalaya pengguna Jamkesda di RSUD dr Soekardjo.

Asep mengungkapkan bahwa layanan untuk pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya tetap berjalan, terutama untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

”Kami harap utang Jamkesda terhadap sejumlah rumah sakit di sekemakkan kembali agar bisa segera dibayarkan,” ungkap Asep, Jumat, (13/12/2024).

Dia juga menyebut bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk melunasi tunggakan di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, untuk rumah sakit lain seperti RSUD dr Soekardjo, masih dibutuhkan skema khusus dan pemetaan lebih lanjut.

Menurutnya, solusi sementara, ia menyarankan agar masyarakat didorong untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr Soekardjo, dr Budi Trimadi juga menyatakan bahwa penghentian layanan bagi pasien Jamkesda asal Kabupaten Tasikmalaya disebabkan oleh besarnya tunggakan yang belum terbayar.

”Untuk pembayarannya tidak jelas, untuk piutang Jamkesdanya besar Rp 12,5 miliar. Kami baru melayangkan surat tagihan, tapi belum jelas juga,” katanya.

Selain tunggakan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Budi juga menyebut adanya utang dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Pusat terkait layanan Covid-19.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menunjukkan upaya penyelesaian. Sementara pemerintah pusat juga masih memiliki tunggakan sekitar Rp 600 juta.

Menurutnya, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, belum ada kejelasan mengenai langkah penyelesaian.

Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto MMKes, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tunggakan pembayaran Jamkesda tersebut.

Hal ini tentu menambah kekhawatiran masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan layanan kesehatan yang ditanggung oleh Jamkesda.