MEREBEJA.COM – Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengeluarkan pernyataan kritikan terhadap peraturan yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera 2024 putri lepas hijab. Aturan mengenai pelarangan menggunakan hijab terhadap anggota Paskibraka 2024 itu oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Selasa (13/08), oleh Presiden RI Joko Widodo di istana terlihat seluruh anggota putri tidak berhijab. Padahal pada saat pemusatan latihan hingga gladi seluruh anggota putri tidak pernah lepas hijab.
Wasekjen PPI, Irwan Indra mengungkapkan bahwa ada 18 dari 76 utusan provinsi yang sejak awal mereka memakai hijab. Mereka juga protes terhadap aturan tersebut sehingga ia mengambil sikap tegas.
Sejak 2022 silam pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ungkap Irwan.
Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan Sekretaris Jenderal PP PPI Suprapto yang dirlis pada Rabu (14/8), mereka menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota pasukan pengibar bendera 2024 berjilbab untuk melepas hijab mereka tersebut.
“Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’ atau mungkin ada ‘tekanan’ terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka,” demikian sikap mereka dalam pernyataan resminya.
Mereka juga mendesak BPIP untuk menjawab alasan calon Paskibraka yang datang ke pemusatan latihan hingga gladi masih berhijab namun terlihat tak berhijab saat pengukuhan oleh presiden. PPI pun berharap BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.
“Kenapa pada saat Pengukuhan “dilarang” menggunakan Hijab/Jilbab atau bahasa lain “diseragamkan” untuk tidak menggunakan Hijab/Jilbab? Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri ? Lalu dimana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila Sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentunya yang bisa menjawab hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka,” kata mereka.