MEREBEJA.COM – Oknum Pegawai BNN Inisial AF Tersangka KDRT.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF sebagai tersangka sejak Selasa (02/01/2024). Penetapan tersangka setelah hasil visum dokter forensik keluar
Oknum Pegawai BNN Inisial AF Tersangka KDRT tersebut bermula dari video aksi kekerasan terhadap istrinya tersebut sempat viral di media sosial.
Polisi menetapkan AF sebagai tersangka
Laporan Awal KDRT di Tahun 2021
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus AF bermula dari laporan sang istri YA. Laporan tersebut masuk sejak akhir Agustus 2021.
Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta penundaan kasus tersebut untuk sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.
“Atas permintaan (YA), penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara, termasuk membuat surat permohonan cabut aduan,” katanya.
Baca juga : Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka!
Korban Lapor Setelah Kembali Terjadi KDRT di Tahun 2022 dan 2023
Tahun 2023, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat ia laporkan tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.
Polisi juga memeriksa saksi dan dokter forensik. Dokter forensik baru melakukan pemeriksaan pada Selasa lalu.
“Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum mendapat putusan penahanan lantaran terpantau kooperatif.
Adapun alasan korban melanjutkan laporannya, karena pelaku kembali melakukan KDRT. Kekerasan bahkan terjadi dua kali, yakni pada April 2022 dan Februari 2023.
Pada bulan Februari 2023, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dari kursi. Sementara pada April 2023, pelaku mendorong dan mencekik korban hingga terjatuh dari sofa.
“Video aksi kekerasan pelaku sempat viral di media sosial. Videonya sekarang kami sita untuk keperluan penanganan kasus,” jelas Muhammad.
Jeratan Pasal Bagi Pelaku KDRT
Muhammad menambahkan, karena semua unsur terpenuhi, baik kekerasan fisik maupun psikis. Sehingga pihaknya menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun. Pelaku terjerat pasal tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (sumber : ditjenpp.kemenkumham.go.id)
sumber : rri.co.id