REGIONAL

Momen Wisuda, Alumni Undana Demo Tuntut Legalitas Ijazah

×

Momen Wisuda, Alumni Undana Demo Tuntut Legalitas Ijazah

Sebarkan artikel ini
Aliansi Alumni Menggugat Undana dalam aksi tuntut legalitas ijazah dan Wisudawan/wisudwati bersama orang tua pada momentum wisuda Undana tahap 3 periode September 2024. Ket Foto. Merebeja.Com
Aliansi Alumni Menggugat Undana dalam aksi tuntut legalitas ijazah dan Wisudawan/wisudwati bersama orang tua pada momentum wisuda Undana tahap 3 periode September 2024. Ket Foto. Merebeja.Com

MEREBEJA.COMIjazah merupakan hal penting dalam menentukan nasib setiap mahasiswa setelah lulus. Namun sayangnya, di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, terdeteksi 264 mahasiswa lulusan periode Februari dan Juni 2024 belum mendapatkan penomoran ijazah Nasional (PIN), SK akreditasi Prodi tidak sesuai dan SKS tidak sinkron dengan transkip nilai dan PDDikti. Oleh karena itu, Aliansi Alumni Menggugat Undana, melakukan aksi demonstrasi di depan Auditorium Undana tuntut legalitas ijazah, pada Selasa (3/9/2024).

Aliansi menyayangkan, Undana sebagai salah satu Universitas Negeri terbaik di Nusa Tenggara Timur (NTT), tapi tidak bisa bertanggung jawab atas masalah yang terjadi berulang kali. Pasalnya, sejak 2023 periode Juni dan September nasib mahasiswa seakan dipenggal dengan masalah tersebut.

Aliansi Alumni juga menyebut sewaktu mereka masih berstatus mahasiswa dituntut  harus tertip administrasi hingga registrasi. Jika terlambat maka akan diskors alias cuti. Namun setelah lulus diperhadapkan dengan problem tersebut dan ketika datang untuk meminta kejelasan legalitas ijazah, pihak Undana hanya menaruh janji dan minta untuk terus menunggu.

Alumni Fisip, Prodi Sosiologi, Fadli dalam audience bersama rektor mengatakan bahwa, persoalan ijazah telah terjadi berulang kali sehingga keputusan melakukan aksi merupakan langkah kongkret dalam memutuskan mata rantai masalah yang dihadapi oleh Undana saat ini.

Selain itu, Fadli mengungkapkan rasa kecewanya bahwa, pada saat masih berstatus mahasiswa aktif, mereka tertip administrasi mulai dari studi hingga pada registrasi tidak pernah terlambat. Tetapi setelah lulus kembali diperhadapkan dengan masalah ijazah dan banyak orang mengeluarkan biaya untuk mengikuti CPNS selalu gagal karena persoalan PIN ijazah yang tidak terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Lanjut, ia mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi sehingga problem ijazah tak kunjung diselesaikan.

“Yang ingin kami tahu sebenarnya apa yang terjadi, kok sebegininya Undana, dan ini bukan siapa mempersalahkan siapa tetapi akar dari masalah ini apa. Jika memang sistem maka ingin kami ketahui seperti apa sistem itu, agar kami tidak bertanya-tanya di luar sana kapan selesai. Ini sebagai bentuk kecintaan kami terhadap Undana dan yang kedua rentang waktu sampai kapan karena penutupan pendaftaran CPNS dan CANS pada tanggal 6 September mendatang,” ungkapnya.

Rektor Undana bersama jajaran dalam audience bersama alumni korban ijazah. Ket Foto. Merebeja.com
Rektor Undana bersama jajaran dalam audience bersama alumni korban ijazah. Ket Foto.Merebeja.Com

Sementara itu, Rektor Undana Prof.Dr.drh Maxs U.E Sanam Msc menerangkan bahwa, kesalahan tersebut terjadi karena Human Eror yang dimana menjadi faktor kesalahan pengetikan pada ijazah.

Selain itu, Maxs mengaku turut prihatin dengan nasib alumni yang terjebak pada masalah ijazah, dan pihaknya akan segerah menyelesaikan problem tersebut dalam waktu dekat.

“Jangan pikir kalian sendiri yang cemas tetapi kami juga cemas, jangan berpikir juga kami ini masa bodoh. Hari ini saya berhenti juga saya siap berhenti kalau memang ini kesalahan saya, akan tetapi berhenti tidak dapat menyelesaikan masalah, sehingga mari kita sama sama mencari solusi, dan masalah ini akan kami upayakan agar dalam waktu dekat dapat menyelesaikannya sebaik-baiknya, seintensif mungkin,” ujarnya.

Maxs menyambug, terkait kesalahan SK akreditasi prodi yang mengakibatkan tidak bisa mengikuti tes CPNS, akan diberikan surat keterangan pendamping ijazah. Pasalnya, surat keterangan tersebut bersifat sah dan tidak ada alasan untuk ditolak.