REGIONAL

Masyarakat Beloto Sebut PT Bumi Indah Penipu Usai Merusak Jalan Hasil Gotong Royong dan Pergi Tanpa Pamit

×

Masyarakat Beloto Sebut PT Bumi Indah Penipu Usai Merusak Jalan Hasil Gotong Royong dan Pergi Tanpa Pamit

Sebarkan artikel ini
Kondisi Jalan Rusak di Desa Beloto Usai Operasional PT Bumi Indah. (Arsenius/ Merebeja.com).
Kondisi Jalan Rusak di Desa Beloto Usai Operasional PT Bumi Indah. (Arsenius/ Merebeja.com).

MEREBEJA.COM- PT Bumi Indah hadir di desa Beloto, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk menggunakan material selama tiga bulan dalam proyek preservasi jalan Pandai- Demon Dei Danibao, terhitung sejak (23/1) hingga (23/4/2024).

Demikian tujuannya, Bumi Indah berjanji akan memberikan kompensasi sepanjang ruas jalan yang dilalui armada PT dalam operasionalnya yakni, dari Watanpoa sampai jembatan tempat penumpukan material. Perjanjian itu, dibuat antara Devisi Adonara, PT Bumi Indah dan pemerintah desa Beloto pada (21/1/2024).

Akan tetapi, masyarakat membeberkan bahwa, pada saat proses pengambilan matrial, jalan hasil gotong-royong berangsur rusak. Namun sayangnya, belum diperbaiki PT Bumi Indah pergi tanpa pamit. Oleh karena itu, mereka menilai PT itu sebagai penipu.

“Kami sangat kecewa karena jalan ini, merupakan satu-satunya alternatif untuk kami beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidup, kini rusak dan sangat meresahkan karena ulah Bumi Indah,” kata masyarakat.

Menurut mereka, PT itu tidak bisa pergi begitu saja. Seharusnya, ada pemberitahuan terdahulu, karena, selain perjanjian belum terealisasi, kehadiran Bumi Indah juga di sambut baik hingga pada seremonial adat.

Masyarakat menegaskan, Koordinator Tim, Devisi Adonara, PT Bumi Indah, Yeremias Maran, segerah memberikan kompensasi berdasarkan surat perjanjian.

Selain itu, masyarakat menjelaskan bahwa, PT itu, berjanji akan memberikan kompensasi di beberapa titik yakni, perbaikan jalan yang dilalui armada PT, melakukan normalisasi kali, mengerjakan saluran irigasi sepanjang 90 meter dan menebar agaregat di lorong translok UPT Wantapo, Desa Beloto.

“Dari empat poin itu, yang sudah dikerjakan hanya irigasi 90 meter dan normalisasi kali. Tetapi, normalisasi ini, terkesan tidak adil. Pasalnya, normalisasi kali tidak secara maksimal dan terkesan Bumi Indah hanya mementingkan kebutuhan mereka yaitu ambil material saja,” ungkap masyarakat.

Lebih lanjut, masyarakat mengatakan, berdasarkan surat perjanjian yang tertera pada Pasal 3 bahwa, segalah kerusakan baik jalan, saluran irigasi, atau hal-hal lain, milik Desa Beloto akibat mobilisasi armada selama operasional kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kedua, akan ditanggung pihak kedua. Pihak kedua yang dimaksud, PT Bumi Indah.

Saluran Irigasi Sepanjang 90 Meter di Kerjakan PT Bumi Indah. (Arsenius/ Merebeja.com).
Saluran Irigasi Dibersihkan PT Bumi Indah Setelah Badai Seroja, Lalu Caritas Keuskupan Larantuka Membantu Semen, dan Pasir, Kemudian Dikerjakan Masyarakat. (Arsenius/ Merebeja.com).

 

Seperti Apa Pernyataan Pihak Bumi Indah?

Koordinator Tim, PT Bumi Indah, Devisi Adonara, Yeremias Maran, saat dikonfirmasi media ini, ia mengatakan bahwa, tidak benar jika pihaknya harus selesaikan jalan di desa itu.

“Jangan marah mengganggu, saya hanya mau klarifikasi terkait, berita Bumi indah harus selesaikan jalan di desa Beloto itu tidak benar. Nanti bisa dapat keterangan jelas dari bapa desa, jangan dari masyarakat. Memang Bumi indah sementara facum di adonara, tapi perjanjian perusahan dengan desa tidak seperti itu. Nanti saya kirimkan berita acara kesepakatan apa saja sebagai kompensasi perusahan ke desa,” kata Yeremias.

Selain itu, Koordinator Tim, Devisi Adonara itu, mengaku bahwa semuanya sudah direalisasikan.

“Itu dapat informasi dari siapa, saya bersepakat dengan kepala desa to, pasti kepala desa lebih tahu persis fisik-fisik yang saya sudah bantu itu. Kita kompensasi normalisasi kali di Beloto, sebelum kita keluar juga kita sudah beres-bereskan semua itu,” ujar Yeremias.

Yeremias menyambung katanya, penebaran agaregat di jalan areal persawahan itu hanya sebagian saja karena sisahnya sudah disemenisasi.

“Jadi ada daerah-daerah yang kita hanya tabur agaregat dengan pemadatan. Nah, kalau pemadatan di atas rabat kan rabat bisa pecah semua itu. kesepakatan dengan desa begitu. Jadi dari ujung Watanpao sampai ke ujung rabat, semenisasi yang lama itu, kita tidak ganggu. Karena, yang dari Watanpoa itu perkerasan saja to batu-batuan to, itu yang kita tabur agregat kita pake alat, kita pemadatan juga,” ujar Yeremias.

Kondisi Jalan Setelah Penebaran Agaregat dan Perkerasan Yang Dilakukan Oleh Bumi Indah. (Arsenius/ Merebeja.com)
Kondisi Jalan Setelah Penebaran Agaregat dan Perkerasan Yang Dilakukan Oleh Bumi Indah. (Arsenius/ Merebeja.com)

Selain itu, Yeremias menjelaskan alasan tidak melakukan penebaran agregat di lorong translok UPT Wantapo, Desa Beloto.

“Waktu itu, kita kan harus bagi-bagi waktu. Tetapi, kita ada bantu material ke taluk di pantai. Jadi sepakat dengan desa, bantuan material ke taluk itu sebagai ganti penebaran agregat di translok,” ungkapnya.

Yermias mengaku, bantuan itu, pertama kali diminta oleh kepala desa, dan semua bantuan itu tidak dihitung nilai berapa reit, kubik apalgi mau dibawa ke uang.

Ia menyambung, pihak telah menggunakan material kurang lebih 4000 kubik kerikil dari desa itu.

Kondisi Jalan Semenisasi Hasil Gotong Royong Masyarakat Saat ini Usai Dilalui Armada PT Bumi Indah Selama 3 Bulan. (Arsenius/ Merebeja.com).
Kondisi Jalan Semenisasi Hasil Gotong Royong Masyarakat Saat ini Usai Dilalui Armada PT Bumi Indah Selama 3 Bulan. (Arsenius/ Merebeja.com).

 

Bagaimana Pernyataan Kepala Desa?

Kepala Desa Beloto, Anselmus Ola, mengatakan, kontrak kerja berdurasi tiga bulan, dengan perjanjian bahwa PT Bumi Indah memberikan royalti kepada masyarakat desa Beloto.

Lanjut, Anselmus menyebut point-point dalam surat perjanjian yang sudah terealisasi dan belum sama sekali.

“Yang pertama membantu pengerjaan saluran irigasi sepanjang 90 meter, sudah di kerjakan, kedua, normalisasi kali juga sudah, selanjutnya ketiga, pengerjaan perbaikan jalan dalam hal ini penebaran agaregat sepanjang ruas jalan yang dilalui armada PT Bumi Indah, nah ini yang belum, kemudian membantu penebaran agaregat di lorong translok UPT Wantapo Desa Beloto, juga belum,” katanya.

Anselmus menerangkan, terakhir melakukan konfirmasi dengan pihak Bumi Indah sebelum pergi, ia menerima pernyataan dari pihak PT itu bahwa, setelah menyelesaikan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Demon Dei, mereka akan kembali memenuhi perjanjian.

“Jadi waktu itu kami mengiakan saja. Karena, berdasarkan surat pernyataan ada beberapa hal yang mereka belum kerjakan, namun setelah itu mereka tidak kembali lagi,” kata dia.

Anselmus mengaku kecewa pasalnya, pertama PT itu hadir, pihaknya menerima sangat baik. Tetapi saat pergi tidak pamitan.

Lanjut, kata Anselmus, setelah kepergian, dirinya sempat menuju ke AMP PT itu. Sayangnya, setibanya disana tempat itu telah digunakan oleh PT Anak Lembata.

“Setelah itu, saya kembali konfirmasi dengan pak Yeri. Saya lebih ke dia karena yang bertanggung jawab atas pernyataan ini antar kami dua. Tetapi nomorya sempat tidak aktif jadi sulit untuk di hubungi,” ujar Anselmus.

Menurutnya, beberapa point berdasarkan perjanjian yang belum diselesaikan itu, akan menimbulkan pandangan buruk dari masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Ini tentunya akan menjadi penilaian tersendiri terhadap pemerintah. Masyarakat boleh mengatakan sepertinya ada kong kali kong atau komunikasi khusus antar pemerintah desa dan pihak PT,” ungkap Anselmus.

Kondisi kalau setelah di Normalisasi Oleh PT Bumi Indah. (Arsenius/Merebeja.com).
Kondisi kali setelah di Normalisasi Oleh PT Bumi Indah. (Arsenius/Merebeja.com).

Ia berharap, pihak PT bisa hadir dan melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat.

Anselmus menegaskan, jika tidak ada klarifikasi kepada masyarakat, maka sebagai imbalan dua hal yang belum terealisasikan dapat ditunaikan.

“Waktu pengerjaan taluk di Watanpoa, kami kekurangan kendaraan untuk drop material. Sehingga waktu itu, memang saya komunikasi dengan beliau “pak bisa bantu kami dulu untuk drop material batu untuk pengerjaan taluk di Watanpoa”. Memang saat itu mereka membantu, tetapi tidak ada pembicaraan terdahulu, bahwa membantu batu ini untuk mengimbangi di translok,” tukasnya.

Lorong Translok UPT Wantapo Desa Beloto Yang Belum Dikerjakan PT Bumi Indah. (Arsenius/Merebeja.com).
Lorong Translok UPT Wantapo Desa Beloto Yang Belum Dikerjakan PT Bumi Indah Sesuai Perjanjian. (Arsenius/Merebeja.com).

Seperti Apa Bunyi Surat Perjanjian itu?

Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Beloto Bersama Perusahan PT Bumi Indah.

Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, bertempat di kantor Kepala Desa Beloto, telah disepakati kerja sama antara :

I. Nama : Anselmus Ola

Jabatan : Kepala Desa
Alamat: RT/RW: 006/003, Dusun II, Desa Beloto, Kecamatan Adonara Timur.

Dalam hal ini, bertindak atas jabatannya selaku Kepala Desa dan atas nama pemerintah Desa Beloto, selanjutnya di sebut pihak pertama.

II. Nama : Yeremias Maran

Jabatan: Koordinator Tim
Alamat : Waiwerang Kota

Dalam hal ini, bertindak atas jabatanbya selaku Koordinator Tim untuk dan atas nama PT. Bumi Indah, Selanjutnya disebut pihak kedua.

Kedua belah pihak sepakat menjalankan kerjasama pengelolaan material galian C (Batu Kali) yang tertuang dalam ketentuan- ketentuan kesepakatan sebagai berikut :

1. Pasal satu
Lokasih dan waktu:

a) Lokasi.

Lokasi yang dimaksud adalah wilaya sepanjang aliran kali terhitung dari jembatan Desa Beloto sampai di bendungan, di wilayah Desa Beloto, Kecamatan Adonara Timur. Lebar kali dalam pengambilan material adalah 8 (Depalan) meter.

b) Durasi waktu kontrak.

Durasi waktu pengerjaan pengambilan material batu kali adalah 3 (Tiga) bulan, terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai tanggal 23 April 2024.

2. Pasal Dua.
Pihak kedua memberi royalti kepada pihak pertama sebagai akibat dari pengambilan material sebagai berikut :

a) Membantu pengerjaan saluran irigasi sepanjang 90 meter dalam hal penataan jalur irigasi.

b) Melakukan pengerjaan normalisasi kali.

c) Pengerjaan perbaikan jalan ( penebaran agaregat) sepanjang ruas jalan yang dilalui oleh armada PT Bumi Indah dalam operasionalnya yakni dari Watanpoa sampai jembatan.

d) Membantu pengerjaan agaregat di lorong translok UPT Wantapo, Desa Beloto.

3. Pasal Tiga

Segalah kerugian atau kerusakan baik jalan, saluran irigasi ataupun hal-hal lain milik Desa Beloto, akibat mobilisasi armada selama operasional kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kedua akan ditanggung oleh pihak kedua.

4. Pihak pertama dan pihak kedua bersama-sama bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan di lokasi pengerjaan.

5. Apabilah terjadi perselisihan atau hal-hal yang sifatnya menghambat proses kegiatan atau menghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama maka kedua belah pihak bermusyawarah untuk mencari jalan keluar dan solusi.

6. Terkait kontrak lanjutan untuk durasi waktu satu tahun kedepan akan dibicarakan setelah selesai kontrak tiga bulan yang sementara berjalan, dan akan dilaksanakan apabilah setelah penebaran agaregat dari Watanpao sampai jembatan tempat PT beroperasi.

7. Segalah hal lain yang bersifat membantu baik secara umum maupun pribadi yang tidak tertuang dalam surat perjanjian ini, akan dikomunikasikan oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian kontrak kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat, sadar tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun atau dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya. ***