TRENDING

Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Ditetapkan Jadi Tersangka, Kenapa?

×

Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Ditetapkan Jadi Tersangka, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Indradi, Menerangkan, Setelah Menahan 19 tersangka dalam aksi tolak RUU Pilkada, di Jakarta. Ket Foto. Istimewa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Indradi, Menerangkan, Setelah Menahan 19 tersangka dalam aksi tolak RUU Pilkada, di Jakarta. Ket Foto. Istimewa.

MEREBEJA.COM- Sebanyak 19 massa aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada, di depan gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (22/08/2034) lalu, ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Indradi, Menerangkan, Sebanyak 50 peserta demo yang diamankan, 19 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 50 yang kami amankan, 19 diantaranya menjadi tersangka,” katanya.

Ia menyambung, tentunya penetapan tersangka ini sudah melalui proses pendalaman.

Ade Ary menjelaskan, dari 19 tersangka itu, satu diantaranya terjerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sedangkan 18 lainya dikenai pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan 218 KUHP.

Sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka, Lanjut, Ade Ary menerangkan bahwa, para tersangka tersebut dipulangkan alias tidak ditahan.

“Pihak keluarga menerima persyaratan. Mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif, apabila suatu saat polisi butuhkan, tidak mengulangi hal yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Ary.

Dirinya (Ade Ary) mengatakan, ada lima klas yang ditahan dalam demonstrasi tersebut.

“Diperjelas lagi, tidak semua yang di amankan adalah mahasiswa,” terangnya.

Ary pun menyebut lima klas yang di amankan diantaranya, 15 mahasiswa, 16 butuh, 3 karyawan swasta, 6 pejajar, dan 10 pengangguran.

Sementara itu, Ary menghimbau kepada seluruh demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas.