WARTA

Masalah Tanah Tak Kunjung Usai, IPF NTT Desak Pemkot Copot Camat Alak

×

Masalah Tanah Tak Kunjung Usai, IPF NTT Desak Pemkot Copot Camat Alak

Sebarkan artikel ini
Masalah Tanah Tak Kunjung Usai, IPF NTT Desak Pemkot Copot Camat Alak.(Istimewa)
Masalah Tanah Tak Kunjung Usai, IPF NTT Desak Pemkot Copot Camat Alak.(Istimewa)

MEREBEJA.COM- Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Nusa Tenggara Timur (NTT), desak pemerintah Kota Kupang segera mencopot camat Alak, pasalnya, camat itu tidak mampu menyelesaikan persoalan tanah antara warga dan pengusaha di RT 22/ RW 55, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Persoalan ini bermula saat penguasaha toko Nam, Leonard A. Ang, membuat pagar tanah untuk mengamankan lahan miliknya, namun menutup akses jalan yang selama ini digunakan warga Kelurahan Namosain dalam mencari nafka demi keberlangsungan hidup.

Warga merasa dirugikan dengan penutupan jalan tersebut, pasalnya, hal itu akan menghambat akses mereka ke pantai yang selama ini dimanfaatkan untuk makan meting dan tempat perahu nelayan bersandar saat musim panceklik.

“Persoalan ini sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat Kelurahan namun tidak mendapatkan solusi, sehingga dari Kelurahan di rekomendasi ke tingkat Kecamatan namun dari camat tidak merespon surat rekomendasi tersebut,” curhatan masyarakat Alak, Mell Horo, kepada IPF NTT.

Menanggapi hal itu, IPF memberikan pernyataan tegas untuk selamatkan warga setempat.

Ketua IPF, Joy Sadipun, menjelaskan, penutupan jalan tersebut berdampak kurang baik bagi masyarakat.

Didampingi rekan pengurus dan anggota IPF, Joy menegaskan, agar persoalan tanah antara warga dengan pengusaha toko nam itu segerah diselesaikan karena, sampai hari ini tidak ada titik terang.

Berikut Pernyataan Sikap IPF :

1.Menuntut DPRD kota segera melakukan RDP antara pengusaha dan masyarakat Kelurahan Namosain.

2. Menuntut agar badan pertanahan segera mengukur ulang terhadap sertifikat 1457.

3. DPRD kota segera mamaksa pungusaha membuka akses jalan terhadap sengketa yang dimaksud.

4. Menghimbau Pemkot segera tertibkan pengusaha yg mengklaim sepadan pantai adalah hal milik pengusaha.

5. Menuntut Pemkot segera mencopot camat Alak karena tidak sanggup menyelesaikan masalah dan tidak merespon rekomendasi dari kelurahan.***