MEREBEJA.COM– Pasca konflik antara Desa Ile Pati dan Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebanyak 16 orang ditetapkan jadi tersangka.
Kejadian itu, menyebabkan 51 rumah hangus terbakar, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang sementara dalam penanganan medis.
Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy mengatakan, sebanyak 16 orang ditetapkan jadi tersangka dan ada 6 orang masih dalam pemeriksaan tim penyidik terkait status mereka.
Ia menyambung, mereka di jerat Pasal 187 ayat 3 subsider ayat 2 dan 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 56 KUHP serta Pasal 170 ayat 1 subsider 460 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para tersangka itu berasal dari kedua desa yang bertikai, Desa Ile Pati dan Desa Kimakamak, dengan dugaan peran masing-masing. Ada yang membakar, ada juga ketua kelompok yang bertanggung jawab atas bentrok,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Senin (21/10/2024) lalu saat Desa Ile Pati dan Kimakamak menyerang Desa Bugalima. Mereka menyerang dilatarbelakangi proses relokasi warga Desa Bugalima ketika banjir pada 1975 silam.
Diketahui, tanah yang ditempati warga Desa Bugalima Kecamatan Adonara merupakan tanah adat Desa Ile Pati yang diserahkan menjadi titik relokasi oleh Pemda NTT waktu itu.
Demi mengamankan konflik tersebut, Polda NTT telah mengerahkan 95 personel BKO ke lokasih kejadian di Desa Bugalima.***