MEREBEJA.COM – BANDUNG | Masa Jabatan Pejabat (Pj) Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E diperpanjang. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).
“Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan,” ucap Bey melalui keterangan resminya pada Selasa (14/11/2023).
Selain Cheka Virgowansyah, Bey Machmudin juga mengungkapkan bahwa masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya. Kepala daerah tersebut meliputi Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) untuk beberapa daerah di kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan segera berakhir masa jabatannya.
“Pj Bupati/Wali Kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD Kabupaten/Kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan,” ujar Bey. ***