MEREBEJA.COM– Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, kembali mendesak Kapolres Kupang untuk segera menahan tersangka dan tetapkan mantan Bupati Kupang sebagai tersangka, pada Senin (12/08/2024).
Hal itu dilakukan, pasalnya LP2TRI menilai Kapolres Kupang, belum menepati janji untuk segera menahan para tersangka dan menetapkan Korinus Masneno sebagai tersangka, berdasarkan poin-poin tuntutan masyarakat dalam aksi demonstrasi, pada Rabu (31/07/2024) lalu.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menerangkan, Kapolres Kupang telah menandatangani kesepakatan guna menindaklanjuti poin tuntutan yang dilayangkan dalam aksi tersebut.
“Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kupang hadir ditengah masyarakat yang berdemo dan memberikan klarifikasi singkat tentang tuntutan peserta demo dan dalam waktu yang bersamaan, ketua umum LP2TRI menyerahkan alat bukti surat dan petunjuk korupsi dana DAK pembangunan GOR Kabupaten Kupang. Kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan tersangka Haji Muhammad Darwis dan kawan-kawan yang belum ditahan, sejak penetapan tersangka (03/05/2024) lalu,” ungkap Hendrikus.
Ia menyambung katanya, pihaknya sangat menyayangkan kinerja Kapolres Kupang, pasalnya masyarakat korban bersama LP2TRI telah memberikan kesempatan selama 14 hari kerja setelah aksi untuk menahan dan menetapkan pelaku dalam kasus tersebut namun hingga saat ini belum terlaksana.
Selain itu, Hendrikus juga berharap Kapolres Kupang segera melaporkan perkembangan penanganan dalam surat tertulis kepada pihaknya guna mempertanggungjawabkan kepada masyarakat korban.
“Apabilah ada halangan dalam penanganan kasus tersebut, maka kami berharap Kapolres Kupang dapat menyampaikan melalui surat tertulis kepada kami agar kami dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang perkembangan penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya, dengan membacakan poin-poin tuntutan yang pernah diserahkan kepada Kapolres Kupang dan sudah ada kesepakatan untuk menindaklanjutinya.
1. Kapolres Kupang Segera Menahan Tersangka Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.
2. Polres Kupang Segerah Tetapkan Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.
3. Kapolres Kupang Segerah Tetapkan Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno, Dkk Gratifikasi.
4. Kapolres Kupang Segerah Menindaklanjuti Rekomendasi DPRD Kabupaten Kupang Tentang Temuan Korupsi Dana Bantuan Badai Seroja Yang Hilang di Rekening Pemerintah Kabupaten Kupang 21 Miliard Lebih/ Tidak Tahu Keberadaan.
5. Kapolres Kupang Segerah Tetapkan Tersangka kasus Pembunuhan Alm. Elkana Konis Yang Diduga Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang.
6. Kapolres Kupang Melaporkan Perkembangan Penanganan Tuntutan Pada Poin 1-5 Kepada Ketua Umum LP2TRI Yang Sejak Awalnya Kasus-kasus Ini Diperjuangkan/Dilaporkan LP2TRI Paling Lambat 14 (Empat Belas) Hari Kerja Setelah Menerima Surat Tuntutan Ini.