MEREBEJA.COM – Kabar menyenangkan di awal tahun 2024 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut dikarenakan pemerintah resmi menaikkan gaji pokok untuk para PNS dan PPPK seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah di tetapkan Presiden Joko Widodo (26/01/2024).
Dan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
*Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Nasional*
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai sehingga akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik.
*Sudah Diumumkan Tahun Lalu*
Agustus 2023 lalu pada saat Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen.
Berikut rincian besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru pada tiap golongan, seperti yang di rangkum.
*Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024*
Golongan I :
I a : naik mulai Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : naik mulai Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : naik mulai Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : naik mulai Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II :
II a : naik mulai Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b : naik mulai Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c : naik mulai Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d : naik mulai Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III :
III a : naik mulai Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b : naik mulai Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c : naik mulai Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d : naik mulai Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV :
IV a : naik mulai Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b : naik mulai Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c : naik mulai Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d : naik mulai Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e : naik mulai Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
*Daftar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 :*
Golongan I : naik mulai Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II : naik mulai Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III : naik mulai Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV : naik mulai Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V : naik mulai Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI : naik mulai Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII : naik mulai Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII : naik mulai Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX : naik mulai Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X : naik mulai Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI : naik mulai Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII : naik mulai Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII : naik mulai Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV : naik mulai Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV : naik mulai Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI : naik mulai Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII : naik mulai Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000