MEREBEJA.COM – Wanita berinisial IPS (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak selebram Aghnia Punjabi, berinisial CA (3,5), di Kota Malang, Jawa Timur.
Pengasuh korban itu dihadirkan oleh polisi saat rilis kasus tersebut. Diketahui, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan maraton terhadap pelaku, setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3/2024).
Budi menjelaskan bahwa seluruh tindakan tersangka kepada korban terekam CCTV. Dari rekaman itu, tersangka terlihat memukul korban dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.